2 Wanita Uzbekistan Ditangkap, Ketahuan Jadi PSK Online Bertarif Rp 15 Juta di Indonesia
Dua PSK asal luar negeri dengan masing masing inisial KD danSS tertangkap oleh petugas imigrasi Jakarta Barat.
TRIBUNPEKANBARU.COM -- Dua PSK asal luar negeri dengan masing masing inisial KD danSS tertangkap oleh petugas imigrasi Jakarta Barat.
Kantor Imigrasi Kelas I A menangkap dua wanita WNA Uzbekistan itu karena menjadi pekerja seks komersial di Indonesia, Rabu (12/11/2025).
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Kakanwil Ditjenim) DKI Jakarta, Pamuji Raharja, menjelaskan, mereka ditangkap di salah satu hotel di Jakarta Barat.
"Kami menangkap warga negara asing yang diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal dalam hal praktik prostitusi online di Jakarta Barat," kata Pamuji di kantor Imigrasi Kelas I A Jakarta Barat, Jumat (14/11/2025).
Baca juga: Viral Sandal Murid di Rohil Dipotong Guru, KL Siswa Tak Mampu Tak Pernah Dapat Bantuan
Baca juga: Demi Dapatkan Janda Idamannya, Pria di Bengkulu Begal Teman Sendiri, Modus Pura-pura Minta Diantar
Penangkapan ini berawal dari informasi ada WNA yang menjual diri melalui aplikasi online.
Dari informasi itu, kata Pamuji, Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat melakukan penyelidikan.
Petugas mendapatkan informasi terkait praktik prostitusi online tersebut.
"Petugas lalu melakukan undercover buying guna mendapatkan pelaku praktik prostitusi online," kata Pamuji.
Menurut Pamuji, WNA berinisiak SS menggunakan visa kunjungan dan KD memakai visa travel untuk bisa masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Saat ditangkap, petugas mendapati sejumlah barang bukti berupa uang tunai dengan total Rp 30 juta.
Uang tersebut, katanya, dari tangan SS sebesar Rp 15 juta dan KD sebesar Rp 15 juta, alat kontrasepsi, ponsel, dan barang bukti lainnya.
"Saudara SS dan KD memasang tarif 900 US Dolar atau sekitar Rp 15 juta untuk sekali kencan (setubuh badan)," jelas Pamuji.
Dalam praktiknya, SS dan KD mengaku dibantu seorang yang berinisial L yang berperan sebagai penghubung dengan calon klien.
Perantara prostitusi online berinisial L itu sedang diburu.
Kedua wanita ini dijerat Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan juga dugaan penyalahgunaan izin tinggal sesuai dengan Pasal 122 huruf A.
( Tribunpekanbaru.com )
| Hari Bakti Kemen-Imipas Ke-1, Imigrasi Bengkalis Gelar Bakti Sosial dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis |
|
|---|
| November 2025 Ini, Paspor Elektronik dengan Fitur Keamanan Terbaru Mulai Diterbitkan |
|
|---|
| 18 Kantor Imigrasi Baru Segera Hadir di Berbagai Provinsi Indonesia |
|
|---|
| TIMPORA Bergerak di Rohul, Wabup Syafaruddin Poti Apresiasi Imigrasi Kelas I Pekanbaru |
|
|---|
| Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Riau 2025, Didominasi Warga Negara Malaysia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Wanita-Uzbekistan-Ditangkap-Petugas-Imigrasi-Ketahuan-Jadi-PSK-Online.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.