Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

2 Wanita Uzbekistan Ditangkap, Ketahuan Jadi PSK Online Bertarif Rp 15 Juta di Indonesia

Dua PSK asal luar negeri dengan masing masing inisial KD danSS tertangkap oleh petugas imigrasi Jakarta Barat.

Editor: Muhammad Ridho
Wartakotalive.com/ Miftahul Munir
PSK TARIF Rp 15 Juta - Kantor Imigrasi Kelas I A Jakarta Barat menangkap 2 wanita Warga Negara Asing (WNA) asal Uzbekistan karena diketahui menjadi pekerja seks komersial (PSK) secara online atau prostitusi online di Indonesia, Rabu (12/11/2025). Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Kakanwil Ditjenim) DKI Jakarta, Pamuji Raharja menjelaskan, kedua wanita itu berinisial KD (22) dan SS (35) ditangkap di salah satu hotel Jakarta Barat dan diketahui keduanya memasang tarif untuk sekali kencan. (MIFTAHUL MUNIR) 

TRIBUNPEKANBARU.COM -- Dua PSK asal luar negeri dengan masing masing inisial KD danSS tertangkap oleh petugas imigrasi Jakarta Barat.

Kantor Imigrasi Kelas I A menangkap dua wanita WNA Uzbekistan itu karena menjadi pekerja seks komersial di Indonesia, Rabu (12/11/2025).

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Kakanwil Ditjenim) DKI Jakarta, Pamuji Raharja, menjelaskan, mereka ditangkap di salah satu hotel di Jakarta Barat.

"Kami menangkap warga negara asing yang diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal dalam hal praktik prostitusi online di Jakarta Barat," kata Pamuji di kantor Imigrasi Kelas I A Jakarta Barat, Jumat (14/11/2025).

Baca juga: Viral Sandal Murid di Rohil Dipotong Guru, KL Siswa Tak Mampu Tak Pernah Dapat Bantuan

Baca juga: Demi Dapatkan Janda Idamannya, Pria di Bengkulu Begal Teman Sendiri, Modus Pura-pura Minta Diantar

Penangkapan ini berawal dari informasi ada WNA yang menjual diri melalui aplikasi online.

Dari informasi itu, kata Pamuji, Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat melakukan penyelidikan.

Petugas mendapatkan informasi terkait praktik prostitusi online tersebut.

"Petugas lalu melakukan undercover buying guna mendapatkan pelaku praktik prostitusi online," kata Pamuji.

Menurut Pamuji, WNA berinisiak SS menggunakan visa kunjungan dan KD memakai visa travel untuk bisa masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Saat ditangkap, petugas mendapati sejumlah barang bukti berupa uang tunai dengan total Rp 30 juta.

Uang tersebut, katanya, dari tangan SS sebesar Rp 15 juta dan KD sebesar Rp 15 juta, alat kontrasepsi, ponsel, dan barang bukti lainnya.

"Saudara SS dan KD memasang tarif 900 US Dolar atau sekitar Rp 15 juta untuk sekali kencan (setubuh badan)," jelas Pamuji.

Dalam praktiknya, SS dan KD mengaku dibantu seorang yang berinisial L yang berperan sebagai penghubung dengan calon klien.

Perantara prostitusi online berinisial L itu sedang diburu.

Kedua wanita ini dijerat Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan juga dugaan penyalahgunaan izin tinggal sesuai dengan Pasal 122 huruf A.

( Tribunpekanbaru.com )

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved