Marak Penjagalan Anjing di Riau

Niko Warga Pekanbaru Ungkap Alasan Konsumsi Daging Anjing

Niko, warga Pekanbaru mengaku mengkonsumsi daging anjing untuk kesehatan.

Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Sesri
PEXELS
ILLUSTRASI 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Niko, warga Pekanbaru mengaku mengkonsumsi daging anjing untuk kesehatan.

Namun kini, ia mengaku kesulitan mencari rumah makan yang menjual daging anjing.

"Saya biasanya mengkonsumsi itu untuk kesehatan saja. Kadang kala saja," kata Niko pada Tribunpekanbaru.com, Selasa (16/9/2025).

Pria yang tinggal di Harapan Raya ini mengaku tidak memiliki jadwal tertentu untuk mengkonsumsi daging anjing

Kala ia merasa kurang enak badan, maka ia akan mencari daging tersebut.

"Apalagi kalau musim hujan, kena hujan di jalan kan, bisa buat demam," katanya.

Niko mengaku lebih doyan mengkonsumsi supnya saja. Sebab, akan membuat tubuh menjadi hangat.

"Untuk penderita DBD juga bagus tu," ucapnya dengan nada meyakinkan.

Baca juga: Daging Anjing Dibikin Sup dan Rendang, Pemilik Rumah Makan di Pelalawan Ini Diamankan Polisi

Namun kini ia mengaku kesulitan untuk mencari rumah makan yang menjual daging anjing. Sebab, kebanyakan sudah tutup.

Pria 33 tahun ini mengatakan ia dulu membeli daging anjing di Kulim, Pekanbaru, yang digerebek pihak kepolisian. Namun kini sudah tutup.

"Untuk sementara belum ada tempat lain. Sudah pada tutup," ujarnya.

Tribunpekanbaru.com sendiri melacak beberapa tempat kedai nasi yang memperdagangkan daging anjing siap makan. Terutama di daerah Rumbai dan Labuh Baru. 

Namun sejumlah tempat yang dikunjungi Tribunpekanbaru.com mengaku tidak menjual daging anjing

Untuk diketahui, anjing bukanlah hewan ternak maupun hewan konsumsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Selain itu, dalam surat Edaran Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Nomor 9874/SE/PK.420/F/09/2018 yang menegaskan bahwa daging anjing tidak termasuk dalam definisi pangan.

Dengan demikian, bagi pelaku perdagangan daging anjing, terancam hukuman dapat Pasal 91B ayat 1 junto Pasal 66A ayat 1 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014, serta Pasal 302 KUHP tentang prlimdungan hewan.

(Tribunpekanbaru.com/Palti Siahaan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved