Pendaftar Membludak, Kuota Program Nikah Gratis Pemko Pekanbaru Terbatas
Kuota tujuh pasangan calon pengantin untuk setiap kecamatan di Kota Pekanbaru yang akan mengikuti nikah massal hampir terpenuhi
Penulis: Budi Rahmat | Editor: FebriHendra
Ringkasan Berita:
- Pemko Pekanbaru gelar acara nikah massal pada 7 Desember 2025 di kompleks Mal Pelayanan Publik (MPP) Jalan Jenderal Sudirman.
 - Setiap kecamatan mendapat jatah tujuh pasangan untuk mengikuti program ini.
 - Program ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang kesulitan secara ekonomi untuk melangsungkan pernikahan secara sah dan tercatat negara.
 
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Program nikah massal gratis yang digagas Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk 100 pasangan calon pengantin menuai antusiasme tinggi dari masyarakat.
Namun, lonjakan pendaftar justru menimbulkan tantangan tersendiri bagi pihak kecamatan, terutama dalam hal seleksi dan kuota terbatas.
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menyebutkan bahwa acara nikah massal akan digelar pada 7 Desember 2025 di kompleks Mal Pelayanan Publik (MPP) Jalan Jenderal Sudirman.
Setiap kecamatan mendapat jatah tujuh pasangan untuk mengikuti program ini.
“Silakan mendaftar ke kantor camat setempat. Syarat-syaratnya sudah tersedia di sana dan juga bisa dilihat di media sosial saya,” ujar Wali Kota Agung.
Tenayan Raya Sisa 1 Slot
Di Kecamatan Tenayan Raya, pendaftar sudah membludak.
Neli, staf Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN), mengungkapkan bahwa banyak pasangan yang mendaftar, termasuk pasangan nikah siri yang diarahkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk proses hukum lebih lanjut.
“Sudah ada enam pasangan yang mendaftar dan lengkap persyaratannya. Sisa satu slot lagi,” jelas Neli, Jumat (31/10/2025).
Adapun enam pasangan tersebut berasal dari:
- Kelurahan Bambu Kuning: 1 pasangan
 - Kelurahan Sialang Sakti: 2 pasangan
 - Kelurahan Tuah Negeri: 2 pasangan
 - Kelurahan Bencah Lesung: 1 pasangan
 
Namun, Neli mengaku bingung memberikan alasan kepada pasangan lain yang sudah memenuhi syarat tapi tidak bisa ikut karena kuota terbatas.
“Masih banyak yang ingin ikut. Kalau bisa, pendaftar yang membludak dialihkan ke kecamatan lain,” harapnya.
Syarat Nikah Gratis Massal
Calon pasangan yang ingin mendaftar wajib melengkapi dokumen berikut:
- Pas foto latar biru ukuran 2x3 (3 lembar) dan 4x6 (1 lembar)
 - Fotokopi KTP kedua calon pengantin
 - Fotokopi akta kelahiran atau ijazah terakhir
 - Formulir N1–N4 dari kelurahan
 - Surat rekomendasi dari KUA asal jika calon pengantin berasal dari kecamatan lain
 
Program ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang kesulitan secara ekonomi untuk melangsungkan pernikahan secara sah dan tercatat negara.
Namun, Pemkot Pekanbaru perlu segera mencari solusi atas lonjakan pendaftar agar semangat pelayanan publik tetap terjaga. (Tribunpekanbaru/Budi Rahmat)
| 6 Pasangan dari Tenayan Raya Pekanbaru Ikut Nikah Gratis Massal, Alasannya Tak Punya Biaya | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Sport Center Denpo di Tenayan Raya Pekanbaru Dibangun, Fasilitas Lengkap, Ada Lapangan Padel | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| 100 Pasangan Siap Ikut Nikah Massal di Pekanbaru, Hadiah Umrah dan Bulan Madu Menanti | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Layanan Telkomsel dan IndiHome Terganggu Akibat Kebakaran Kabel di Tenayan Raya, Pekanbaru | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Ada Hadiah Umroh, Pemko Pekanbaru Gelar Nikah Massal Pada November 2025 Mendatang | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
			
                
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.