Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pendaftar Membludak, Kuota Program Nikah Gratis Pemko Pekanbaru Terbatas

Kuota tujuh pasangan calon pengantin untuk setiap kecamatan di Kota Pekanbaru yang akan mengikuti nikah massal hampir terpenuhi

Penulis: Budi Rahmat | Editor: FebriHendra
Foto/Pexels/Irina Iriser
Ilustrasi menikah 
Ringkasan Berita:
  • Pemko Pekanbaru gelar acara nikah massal pada 7 Desember 2025 di kompleks Mal Pelayanan Publik (MPP) Jalan Jenderal Sudirman.
  • Setiap kecamatan mendapat jatah tujuh pasangan untuk mengikuti program ini.
  • Program ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang kesulitan secara ekonomi untuk melangsungkan pernikahan secara sah dan tercatat negara.

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Program nikah massal gratis yang digagas Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk 100 pasangan calon pengantin menuai antusiasme tinggi dari masyarakat.

Namun, lonjakan pendaftar justru menimbulkan tantangan tersendiri bagi pihak kecamatan, terutama dalam hal seleksi dan kuota terbatas.

Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menyebutkan bahwa acara nikah massal akan digelar pada 7 Desember 2025 di kompleks Mal Pelayanan Publik (MPP) Jalan Jenderal Sudirman.

Setiap kecamatan mendapat jatah tujuh pasangan untuk mengikuti program ini.

“Silakan mendaftar ke kantor camat setempat. Syarat-syaratnya sudah tersedia di sana dan juga bisa dilihat di media sosial saya,” ujar Wali Kota Agung.

Tenayan Raya Sisa 1 Slot

Di Kecamatan Tenayan Raya, pendaftar sudah membludak.

Neli, staf Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN), mengungkapkan bahwa banyak pasangan yang mendaftar, termasuk pasangan nikah siri yang diarahkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk proses hukum lebih lanjut.

“Sudah ada enam pasangan yang mendaftar dan lengkap persyaratannya. Sisa satu slot lagi,” jelas Neli, Jumat (31/10/2025).

Adapun enam pasangan tersebut berasal dari:

  • Kelurahan Bambu Kuning: 1 pasangan
  • Kelurahan Sialang Sakti: 2 pasangan
  • Kelurahan Tuah Negeri: 2 pasangan
  • Kelurahan Bencah Lesung: 1 pasangan

Namun, Neli mengaku bingung memberikan alasan kepada pasangan lain yang sudah memenuhi syarat tapi tidak bisa ikut karena kuota terbatas.

“Masih banyak yang ingin ikut. Kalau bisa, pendaftar yang membludak dialihkan ke kecamatan lain,” harapnya.

Syarat Nikah Gratis Massal

Calon pasangan yang ingin mendaftar wajib melengkapi dokumen berikut:

  • Pas foto latar biru ukuran 2x3 (3 lembar) dan 4x6 (1 lembar)
  • Fotokopi KTP kedua calon pengantin
  • Fotokopi akta kelahiran atau ijazah terakhir
  • Formulir N1–N4 dari kelurahan
  • Surat rekomendasi dari KUA asal jika calon pengantin berasal dari kecamatan lain

Program ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang kesulitan secara ekonomi untuk melangsungkan pernikahan secara sah dan tercatat negara.

Namun, Pemkot Pekanbaru perlu segera mencari solusi atas lonjakan pendaftar agar semangat pelayanan publik tetap terjaga. (Tribunpekanbaru/Budi Rahmat)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved