Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

SIM Keliling Pekanbaru

Jangan Gunakan Jasa Calo, Urus Perpanjangan Masa Aktif SIM Mudah Dilakukan Sendiri

Hari ini Rabu (12/11/2025) layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling Satlantas Polresta Pekanbaru di Central Plaza Jalan Ahmad Yani. 

Penulis: Budi Rahmat | Editor: Ariestia
Tribunnews.com
SIM KELILING - Hari ini Rabu (12/11/2025) layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling Satlantas Polresta Pekanbaru di Central Plaza Jalan Ahmad Yani. Foto ilustrasi 

Ringkasan Berita:
  • Layanan SIM Keliling tersedia di Central Plaza, Jalan Ahmad Yani, pukul 09.00–14.00 WIB, khusus untuk perpanjangan SIM A dan C yang masih aktif.
  • Syarat perpanjangan: bawa SIM lama, KTP asli dan fotokopi, surat sehat, dan bukti tes psikologi. Biaya: SIM A Rp80.000, SIM C Rp75.000, ditambah biaya tes kesehatan dan psikologi.
  • Hindari calo karena berisiko hukum, biaya lebih mahal, dan SIM bisa tidak sah. Perpanjangan juga tersedia di Drive Thru Polda Riau dan Mal Pelayanan Publik.

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Hari ini Rabu (12/11/2025) layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling Satlantas Polresta Pekanbaru di Central Plaza Jalan Ahmad Yani. 

Layanan SIM Keliling ini diperuntukkan bagi pengemudi atau pemilik SIM kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat untuk melakukan perpanjangan masa aktif.

Untuk mendapatkan layanan perpanjangan SIM ini, syarat wajibnya SIM yang diperpanjang masih dalam masa aktif.

Untuk syaratnya, berikut ini yang harus dilengkapi 

  • Fotocopy KTP.
  • KTP asli.
  • SIM asli
  • Surat keterangan sehat
  • Psikologi SIM

Untuk proses perpanjangan masa aktif SIM, bisa diurus sendiri. Berikut alurnya.

Datang ke lokasi dengan membawa dokumen persyaratan.

Isi formulir perpanjangan SIM yang disediakan petugas.

Tes kesehatan singkat (cek mata/tekanan darah) di lokasi atau dengan surat keterangan sehat dari dokter.

Bayar biaya perpanjangan di loket pembayaran.

Foto dan tanda tangan digital akan diambil di tempat.

SIM baru dicetak dan diberikan pada hari itu juga.

Jam operasional SIM Keliling mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB. 

Hindari Calo

Penting untuk diketahui, untuk proses perpanjangan masa aktif SIM, pastikan juga anda mengurusnya sendiri. Jangan gunakan jasa calo.

Karena itu akan berdampak pada sanksi hukum.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved