Pemko Pekanbaru Siapkan Perwako Mencegah Penggunaan Air Tanah Secara Berlebihan
Pemerintah Kota Pekanbaru tengah menyusun Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru tentang Pemanfaatan Air Tanah.
Ringkasan Berita:
- Pemerintah Kota Pekanbaru tengah menyusun Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang Pemanfaatan Air Tanah untuk membatasi penggunaan air tanah oleh pelaku usaha dan mendorong penggunaan air perpipaan.
- Penggunaan air tanah secara berlebihan oleh sejumlah oknum usaha di Pekanbaru diduga menyebabkan penurunan muka tanah dan berkontribusi pada banjir.
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru tengah menyusun Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru tentang Pemanfaatan Air Tanah.
Kebijakan ini untuk mengatasi penggunaan air tanah untuk niaga secara berlebihan.
Para pengelola niaga seharusnya memakai air perpipaan untuk menjalankan usahanya.
Bagi yang terbukti menggunakan air tanah secara berlebihan terancam kena cabut izinnya.
"Kebijakan ini dalam rangka mengatur pengelolaan sumber daya air, terutama air bawah tanah," tegas Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra kepada Tribunpekanbaru.com.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Pekanbaru segera membuat regulasi untuk penggunaan air tanah.
Saat ini sedang menyiapkan draf. Ia menyebut bahwa draf ini bagian persiapan dalam menyusun Perwako tentang Pemanfaatan Air Tanah.
Baca juga: Ratusan ASN Pemko Pekanbaru Ikuti Pemetaan Talenta Lewat Pro ASN
"Kita sedang susun perwako, agar bisa dalam dalam mengendalikan penggunaan air tanah," jelasnya.
Para pemilik usaha saat ini juga harus mengantongi Surat Izin Pemanfaatan Air Tanah (SIPAT).
Pengurusan dokumen surat izin ini juga mencegah eksploitasi air tanah secara berlebihan.
Mereka juga harus memiliki dokumen rekomendasi menggunakan air jaringan perpipaan dari PDAM Tirta Siak Pekanbaru.
(Tribunpekanbaru.com/ Fernando Sikumbang)
| Praktik Busuk Pungli, OTK Mengaku DLHK Pekanbaru Masih Saja Nekat Tarik Retribusi Angkutan Sampah |
|
|---|
| Rapat DPRD Pekanbaru, Asisten I dan Kabag Hukum Dicecar Soal Perwako Pemilihan RT RW |
|
|---|
| Ternyata 40 Persen Warga Pekanbaru Belum Bersedia Sampahnya Diangkut LPS |
|
|---|
| Tumpukan Sampah Kembali Terlihat di Pekanbaru, DLHK: LPS Harus Angkut Tepat Waktu |
|
|---|
| Kontrak Habis, Trans Depo di Kota Pekanbaru Harus Pindah Lokasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Banjir-dekat-Fly-Over-Simpang-Arengka-Kota-Pekanbaru-beberapa-waktu-lalu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.