Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

SIM Keliling Pekanbaru

Cara Mengurus Perpanjangan SIM Secara Mandiri, Ikuti Langkah-langkah Ini

Cara mudah mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) lewat layanan SIM keliling Satlantas Polresta Pekanbaru. 

|
Penulis: Budi Rahmat | Editor: Ariestia
TRIBUN JABAR/HILMAN KAMALUDIN
Mobil SIM Keliling 

Ringkasan Berita:
  • Lokasi dan Jadwal: SIM Keliling di MTQ Jalan Sudirman, Pekanbaru (09.00–14.00 WIB). Ada juga Drive Thru (WR Supratman, 09.00–12.00 WIB) dan Mall Pelayanan Publik (Senin–Jumat, 09.00–14.00 WIB).
  • Syarat dan Proses: Bawa KTP asli/fotokopi, SIM asli, surat sehat, tes psikologi. Isi formulir, cek kesehatan, bayar, foto & tanda tangan digital, SIM dicetak langsung.
  • Manfaat SIM: Legalitas berkendara, perlindungan hukum, dan meningkatkan keselamatan di jalan.

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Cara mudah mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) lewat layanan SIM keliling Satlantas Polresta Pekanbaru

Layanan SIM keliling hari ini, Jumat (14/11/2025) bisa didapatkan di area MTQ Jalan Sudirman, Pekanbaru.

Nah, bagi anda pemilik SIM  baik yang roda dua maupun roda empat, bisa memanfaatkan layanan SIM keliling ini.

Baca juga: Hati-Hati Bisa Dikenai Sanksi Hukum, Begini Cara Urus Perpanjangan SIM, Ada SIM Keliling

Pengurusan perpanjangan SIM ini bisa dilakukan sendiri. Jadi jangan pernah gunakan jas calo untuk urusan perpanjangan SIM.

Ikuti prosedur dan lengkapi syarat yang diharuskan untuk perpanjangan SIM.

Kemudian anda bisa mengurus sendiri untuk perpanjangan SIM ini 

Untuk proses perpanjangan masa aktif SIM, bisa diurus sendiri. Berikut alurnya:

  • Datang ke lokasi dengan membawa dokumen persyaratan.
  • Isi formulir perpanjangan SIM yang disediakan petugas.
  • Tes kesehatan singkat (cek mata/tekanan darah) di lokasi atau dengan surat keterangan sehat dari dokter.
  • Bayar biaya perpanjangan di loket pembayaran.
  • Foto dan tanda tangan digital akan diambil di tempat.
  • SIM baru dicetak dan diberikan pada hari itu juga.

Namun, perlu diketahui, layanan SIM keliling ini hanya bisa dimanfaatkan untuk SIM yang masih dalam masa aktif.

Selain itu, juga perlu diketahui syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk proses perpanjangan SIM.

Berikut ini syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk layanan SIM Keliling.

  • Fotocopy KTP 
  • KTP asli.
  • SIM asli
  • Surat keterangan sehat
  • Psikologi SIM

Ini Jam Operasionalnya

Jam operasional SIM Keliling mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB. 

Lokasi Lain Perpanjangan SIM 

Selain lewat SIM Keliling, layanan perpanjangan SIM juga bisa diakses lewat Drive Thru dan bisa juga di Mal Pelayanan Publik.

Untuk lokasi Drive Thru bisa dilakukan di Jalan WR Supratman atau samping Polda Riau dan akan dibuka mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved