Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

SIM Keliling Pekanbaru

Panduan Mengurus Perpanjangan SIM Lewat Layanan SIM Keliling, Jadwal Hari Ini di Alam Mayang

Jadwal pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling Satlantas Polresta Pekanbaru hari ini, Sabtu ( 15/11/2025) di Alam Mayang, Jalan Harapan Raya. 

Penulis: Budi Rahmat | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com/Theo Rizky
SIM KELILING - Jadwal pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling Satlantas Polresta Pekanbaru hari ini, Sabtu ( 15/11/2025) di Alam Mayang, Jalan Harapan Raya.  
Ringkasan Berita:
  • SIM Keliling Pekanbaru: Hari ini (15/11/2025) di Alam Mayang, pukul 09.00–14.00 WIB.
  • Syarat dan Biaya: SIM masih aktif, bawa KTP & SIM lama. Biaya resmi Rp30.000–Rp80.000 tambah cek kesehatan/psikologi.
  • Alternatif: Perpanjangan juga tersedia di Drive Thru WR Supratman (09.00–12.00) & Mall Pelayanan Publik Sudirman (Senin–Jumat, 09.00–14.00).

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Jadwal pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling Satlantas Polresta Pekanbaru hari ini, Sabtu ( 15/11/2025) di Alam Mayang, Jalan Harapan Raya. 

Layanan SIM Keliling ini bisa dimanfaatkan untuk perpanjangan SIM.

Bagi pengendara yang memiliki SIM yang sudah habis masa berlakunya.

Namun perlu diketahui, SIM yang diperpanjang masa berlakunya hanyalah SIM yang masih dalam dalam masa aktif.

Untuk SIM yang sudah habis masa berlakunya harus mengurusnya pembuatan SIM baru.

Baca juga: Hati-Hati Bisa Dikenai Sanksi Hukum, Begini Cara Urus Perpanjangan SIM, Ada SIM Keliling

Bagi yang pertamakali melakukan proses perpanjangan SIM, jangan khawatir.

Anda bisa melakukan perpanjangan secara mandiri. 

Berikut panduan lengkap untuk mengurus perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling

Syarat Perpanjangan SIM

Berikut syarat memperpanjang SIM:

- SIM lama yang masih berlaku (tidak boleh lewat masa berlaku; jika sudah habis, harus buat SIM baru di Satpas).

- KTP asli dan fotokopi sesuai domisili.

- SIM lama fotokopi.

- Formulir perpanjangan SIM (disediakan di lokasi SIM Keliling).

- Biaya perpanjangan resmi sesuai ketentuan Polri:

- SIM A: Rp80.000

- SIM C: Rp75.000

- SIM C1/C2: Rp75.000
 
- SIM D: Rp30.000  
 
(belum termasuk biaya administrasi tambahan seperti cek kesehatan dan tes psikologi, biasanya Rp50.000–Rp75.000 total)

Proses di SIM Keliling

Lantas bagaimana cara mengurus SIM di lokasi SIM keliling?

Ikuti panduan ini:

1. Datang ke lokasi SIM Keliling sesuai jadwal (biasanya di alun-alun, pusat kota, atau dekat kantor pemerintahan).

2. Ambil formulir dan isi data diri.

3. Tes kesehatan & psikologi singkat (biasanya ada pos kecil di sekitar lokasi).

4. Serahkan dokumen (KTP, SIM lama, fotokopi).

5. Bayar biaya perpanjangan di loket resmi.

6. Foto dan tanda tangan digital di mobil SIM Keliling.

7. SIM baru dicetak dan langsung diberikan di tempat.

Tips Penting

- Datang lebih awal karena kuota per hari terbatas.

- Pastikan SIM belum kedaluwarsa (minimal 1–2 minggu sebelum habis).

- Bawa alat tulis sendiri untuk isi formulir.

- Cek jadwal SIM Keliling di website resmi Polres/Polresta atau akun media sosial mereka.

Jam Operasional SIM Keliling 

Jam operasional SIM Keliling mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB. 

Lokasi Lain Perpanjangan SIM 

Selain lewat SIM Keliling, layanan perpanjangan SIM juga bisa diakses lewat Drive Thru dan bisa juga di Mal Pelayanan Publik.

Untuk lokasi Drive Thru bisa dilakukan di Jalan WR Supratman atau samping Polda Riau dan akan dibuka mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB.

Lokasi lainnya yang juga memberikan layanan perpanjangan SIM yakni di Mall Pelayanan Publik ada di Jalan Sudirman (depan Kaca Mayang). 

Untuk layanan di Mall Pelayanan Publik mulai beroperasi pukul 09.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB setiap hari Senin sampai Jumat. (Tribunpekanbaru.com/Budi Rahmat)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved