SIM Keliling Pekanbaru
Jadwal Operasional SIM Keliling Hari Ini Sabtu 17 Januari 2026 di Alam Mayang
Hari ini, Sabtu (17/1/2026) layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi ( SIM ) kembali dibuka.
Penulis: Budi Rahmat | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Hari ini, Sabtu (17/1/2026) layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi ( SIM ) kembali dibuka.
Lokasi operasional perpanjangan SIM di area Alam Mayang Jalan H Imam Munandar.
Layanan perpanjangan SIM khusus untuk pemilik SIM A dan C.
Namun, penting untuk diketahui, SIM yang diperpanjang masih dalam masa aktif.
Operasionalnya mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB
Selain itu lengkapi syarat untuk perpanjangan SIM yang sudah diatur oleh Satlantas Polresta Pekanbaru.
Berikut ini syarat yang harus dilengkapi
- Fotokopi KTP beserta KTP asli yang masih berlaku.
- SIM asli yang hampir habis masa berlakunya.
- Surat Keterangan Sehat dari dokter.
- Hasil Tes Psikologi SIM.
Jika semua syarat sudah dilengkapi, anda tinggal datang ke lokasi SIM keliling.
Di lokasi nantinya akan diproses SIM yang akan di-update masa berlakunya
Bagi yang masih pemula atau belum tahu cara mengurus perpanjangan SIM, berikut ini alurnya
Alur Perpanjangan SIM: Cepat dan Praktis
Proses perpanjangan di layanan SIM Keliling didesain singkat. Berikut tahapannya:
Pertama Registrasi: Datang ke lokasi dan isi formulir yang disediakan.
Kedua Verifikasi: Petugas akan mengecek dokumen dan hasil tes kesehatan/psikologi.
Ketiga Pembayaran: Melakukan pembayaran biaya perpanjangan di loket resmi.
Keempat Identifikasi: Pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan digital.
Kelima Penerbitan: Tunggu beberapa menit, SIM baru Anda akan langsung dicetak di tempat.
Apakah masih ada lokasi layanan perpanjangan SIM? tentu saja ada. Berikut ini lokasinya
- Drive Thru (Jl. WR Supratman, Samping Polda Riau): Pukul 09.00 – 12.00 WIB.
- Mal Pelayanan Publik (Jl. Sudirman): Pukul 09.00 – 14.00 WIB (Senin – Jumat).
Mengapa Penting Punya SIM
Sebagai Legalitas Berkendara
SIM adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri. Mengemudi tanpa SIM melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan risiko tilang atau sanksi hukum.
Sebagai Bukti Kompetensi
SIM menunjukkan bahwa pengemudi sudah lulus ujian teori dan praktik, sehingga dianggap memahami aturan lalu lintas dan mampu mengendalikan kendaraan dengan aman.
Sebagai Keselamatan Diri dan Orang Lain
Dengan SIM, pengemudi terbukti sehat jasmani dan rohani. Hal ini penting agar tidak membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lain.
Sebagai Klasifikasi Kendaraan
Ada berbagai jenis SIM (A, B, C, D, dan lain) sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan. Misalnya, SIM C untuk motor, SIM A untuk mobil pribadi, dan SIM B untuk kendaraan besar atau komersial.
Sebagai Tanggung Jawab Sosial
Memiliki SIM berarti ikut menjaga ketertiban lalu lintas. Pengemudi tanpa SIM berpotensi menambah risiko kecelakaan dan merugikan masyarakat.
Semoga informasi ini bermanfaat. (Tribun Pekanbaru/Budi Rahmat)
| Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Pekanbaru Hari Ini Selasa 5 Mei 2026 |
|
|---|
| Lokasi SIM Keliling Pekanbaru Hari Kamis 30 April 2026 |
|
|---|
| Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling Pekanbaru Hari Jumat 24 April 2026 |
|
|---|
| Lokasi dan Jadwal Operasional SIM Keliling Pekanbaru Kamis 23 April 2026 |
|
|---|
| Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Pekanbaru Hari Ini, Rabu 15 April 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Warga-membuat-SIM-lewat-layanan-SIM-Keliling-Pekanbaru.jpg)