Kamis, 7 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

SIM Keliling Pekanbaru

Jadwal Operasional SIM Keliling Hari Ini Sabtu 17 Januari 2026 di Alam Mayang

Hari ini, Sabtu (17/1/2026) layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi ( SIM ) kembali dibuka.

Tayang:
Penulis: Budi Rahmat | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com/Theo Rizky
Warga membuat SIM lewat layanan SIM Keliling Pekanbaru. Layanan SIM Keliling beroperasi mulai dari Senin hingga Sabtu 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Hari ini, Sabtu (17/1/2026) layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi ( SIM ) kembali dibuka.

Lokasi operasional perpanjangan SIM di area Alam Mayang Jalan H Imam Munandar.

Layanan perpanjangan SIM khusus untuk pemilik SIM A dan C.

Namun, penting untuk diketahui, SIM yang diperpanjang masih dalam masa aktif.

Operasionalnya mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB 

Selain itu lengkapi syarat untuk perpanjangan SIM yang sudah diatur oleh Satlantas Polresta Pekanbaru.

Berikut ini syarat yang harus dilengkapi

- Fotokopi KTP beserta KTP asli yang masih berlaku.

- SIM asli yang hampir habis masa berlakunya.

- Surat Keterangan Sehat dari dokter.

- Hasil Tes Psikologi SIM.

Jika semua syarat sudah dilengkapi, anda tinggal datang ke lokasi SIM keliling.

Di lokasi nantinya akan diproses SIM yang akan di-update masa berlakunya 

Bagi yang masih pemula atau belum tahu cara mengurus perpanjangan SIM, berikut ini alurnya

Alur Perpanjangan SIM: Cepat dan Praktis

Proses perpanjangan di layanan SIM Keliling didesain singkat. Berikut tahapannya:
Pertama Registrasi: Datang ke lokasi dan isi formulir yang disediakan.

Kedua Verifikasi: Petugas akan mengecek dokumen dan hasil tes kesehatan/psikologi.
 
Ketiga Pembayaran: Melakukan pembayaran biaya perpanjangan di loket resmi.

Keempat Identifikasi: Pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan digital.

Kelima Penerbitan: Tunggu beberapa menit, SIM baru Anda akan langsung dicetak di tempat. 

Apakah masih ada lokasi layanan perpanjangan SIM? tentu saja ada. Berikut ini lokasinya

- Drive Thru (Jl. WR Supratman, Samping Polda Riau): Pukul 09.00 – 12.00 WIB.

- Mal Pelayanan Publik (Jl. Sudirman): Pukul 09.00 – 14.00 WIB (Senin – Jumat).

Mengapa Penting Punya SIM 

Sebagai Legalitas Berkendara  

SIM adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri. Mengemudi tanpa SIM melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan risiko tilang atau sanksi hukum.

Sebagai Bukti Kompetensi  

SIM menunjukkan bahwa pengemudi sudah lulus ujian teori dan praktik, sehingga dianggap memahami aturan lalu lintas dan mampu mengendalikan kendaraan dengan aman.

Sebagai Keselamatan Diri dan Orang Lain  

Dengan SIM, pengemudi terbukti sehat jasmani dan rohani. Hal ini penting agar tidak membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lain.

Sebagai Klasifikasi Kendaraan  

Ada berbagai jenis SIM (A, B, C, D, dan lain) sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan. Misalnya, SIM C untuk motor, SIM A untuk mobil pribadi, dan SIM B untuk kendaraan besar atau komersial.

Sebagai Tanggung Jawab Sosial  

Memiliki SIM berarti ikut menjaga ketertiban lalu lintas. Pengemudi tanpa SIM berpotensi menambah risiko kecelakaan dan merugikan masyarakat.

Semoga informasi ini bermanfaat. (Tribun Pekanbaru/Budi Rahmat)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved