Jumat, 1 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

SIM Keliling Pekanbaru

Info Jadwal SIM Keliling Pekanbaru Hari Ini Jumat 6 Maret 2026

Manfaatkan layanan SIM Keliling ini untuk melakukan perpanjangan masa aktif SIM. Layanan ini khusus bagi pemegang SIM A dan SIM C.

Tayang:
Penulis: Budi Rahmat | Editor: Sesri
Tribun Pekanbaru/Budi Rahmat
Operasional SIM Keliling Satlantas Polresta Pekanbaru 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Hari ini, Jumat (6/3/2026) layanan SIM Keliling Satlantas Polresta Pekanbaru kembali hadir di area MTQ jalan Sudirman Pekanbaru.

Layanan SIM Keliling Pekanbaru dibuka mulai pukul 09.00 WIB dan selesai pukul 14.00 WIB.

Manfaatkan layanan SIM Keliling ini untuk melakukan perpanjangan masa aktif SIM. Layanan ini khusus bagi pemegang SIM A dan SIM C.

Syarat dan ketentuan juga harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan layanan dari petugas. Dan penting, anda juga harus pastikan SIM yang dimiliki masa dalam masa berlaku.

Berikut ini syarat perpajangan SIM

  • SIM asli dan fotokopi
  • KTP asli dan fotokopi
  • Surat kejahatan
  • Surat psikologi SIM

 

Seluruh syarat ini wajib untuk dibawa ketika melakukan pengurusan. Karena yang diserahkan merupakan data pribadi, maka sebaiknya proses pengurusan SIM dilakukan sendiri.

Jika syarat sudah terpenuhi, berikutnya anda harus ketahui juga biaya yang harus dibayarkan untuk perpanjangan SIM.

Hal yang juga tak kalah pentingnya untuk diketahui adalah soal biaya yang harus dibayarkan. Biaya ini mencakup proses perpanjangan SIM. Apa saja?

Rincian Biaya Perpanjangan SIM 2026

SIM A (Mobil)  Rp 80.000

SIM B I  Rp 80.000

SIM B II  Rp 80.000

SIM C (Motor) Rp 75.000

SIM C I  Rp 75.000

SIM C II Rp 75.000

SIM D (Khusus difabel) Rp 35.000

Catatan Penting

-Biaya di atas adalah biaya pokok resmi. 

- Jika perpanjangan dilakukan online, ada tambahan biaya administrasi, pengemasan, dan pengiriman. 

- Pemohon juga wajib menyiapkan biaya untuk tes kesehatan dan tes psikologi, kecuali sudah memiliki surat keterangan yang masih berlaku. 

Alur Perpanjangan SIM

Perpanjangan SIM di Indonesia berlaku selama 5 tahun dan harus dilakukan sebelum masa berlaku habis. Prosesnya bisa dilakukan secara langsung di SATPAS/layanan SIM Keliling atau secara online melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi).

Jika SIM sudah kedaluwarsa, Anda wajib membuat SIM baru dari awal.

1. Persyaratan Dokumen

- SIM lama yang masih berlaku.

- KTP asli dan fotokopi.

- Tes kesehatan (umumnya di klinik atau pos pemeriksaan).

- Tes psikologi (bisa dilakukan online di beberapa daerah).

2. Cara Perpanjangan Offline (SATPAS / SIM Keliling)

- Datang ke SATPAS atau layanan SIM Keliling sesuai jadwal.

- Serahkan dokumen persyaratan.

- Lakukan tes kesehatan dan psikologi.

- Bayar biaya perpanjangan sesuai jenis SIM.

- SIM baru dicetak dan diberikan di tempat.

3. Cara Perpanjangan Online (Aplikasi SINAR – Digital Korlantas)

- Download aplikasi Digital Korlantas (Android/iOS).

- Lakukan registrasi dan verifikasi data.
- Pilih menu Perpanjangan SIM.

- Unggah dokumen (KTP, SIM lama, hasil tes kesehatan dan psikologi).

- Lakukan pembayaran online.

- SIM akan dicetak dan dikirim ke alamat rumah.

Demikianlah informasi soal SIM Keliling. Semoga bermanfaat.

(Tribun Pekanbaru/Budi Rahmat)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved