Kamis, 14 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

SIM Keliling Pekanbaru

Layanan SIM Keliling di Pekanbaru Hari Ini Libur, Buka Kembali Sabtu 4 April 2026

Layanan SIM Keliling hari ini, Jumat (3/4/2026) tidak beroperasi terkait libur nasional Wafat Yesus Kristus.

Tayang:
Penulis: Budi Rahmat | Editor: Sesri
FOTO/Instagram
Layanan perpanjangan SIM di Drive Thru Jalan WR Supratman (samping Polda Riau) 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Layanan SIM Keliling hari ini, Jumat (3/4/2026) tidak beroperasi terkait libur nasional Wafat Yesus Kristus.

Selanjutnya pemegang SIM A dan SIM C bisa mengunakan layanan ini tanggal 4 April 2026.

Informasi tersebut disampaikan Satlantas Polresta Pekanbaru. Bagi yang akan melakukan proses perpanjangan masa berlaku SIM bisa memanfaatkannya hari Sabtu.

Layanan SIM keliling untuk hari Sabtu bisa didapatkan di Alam Mayang, Jalan Harapan Raya, Pekanbaru.

Jadi bagi pemegang SIM bisa mempersiapkan segala berkas persyaratan untuk mendapatkan layanan tersebut.

Dari informasi Satlantas Polresta Pekanbaru, bahwa pemegang SIM yang masa berlakunya habis hari ini tanggal 3 April 2026, bisa memanfaatkan masa tenggang tanggal 4 April 2026.

Lalu, bagaimana prosedur perpanjangan SIM?

Nah, kemudian silahkan ikuti alur berikut ini untuk mengetahui lebih jelas cara mengurus perpanjangan masa aktif SIM baik secara online dan offline

Cara Mengurus SIM Secara Online (Aplikasi Digital Korlantas / SINAR)

1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Play Store/App Store.  

- Registrasi & verifikasi data dengan NIK dan nomor SIM lama (jika perpanjangan).  

- Unggah dokumen: e-KTP, SIM lama (untuk perpanjangan), pas foto, tanda tangan digital.  

- Tes kesehatan & psikologi bisa dilakukan lewat aplikasi mitra resmi (e-Rikkes dan e-PPSI).  

- Isi formulir & pilih jenis layanan (SIM baru atau perpanjangan).  

-  Lakukan pembayaran via virtual account bank.  

- Ujian teori online (untuk SIM baru). Jika lulus, pilih jadwal ujian praktik di SATPAS.  

SIM dikirim ke alamat rumah setelah semua proses selesai (untuk perpanjangan).  

Cara Mengurus SIM Secara Offline (SATPAS / SIM Keliling)

- Datang ke SATPAS atau layanan SIM keliling sesuai jadwal.  
 
- Di Pekanbaru, SATPAS berada di Jl. Yos Sudarso, Rumbai.  

-SIM keliling biasanya beroperasi di lokasi publik (mal, pasar, kantor camat).  

- Siapkan dokumen: e-KTP asli, fotokopi KTP, surat keterangan sehat, hasil tes psikologi (untuk SIM baru).  

- Isi formulir pendaftaran di loket.  

-Bayar biaya resmi di loket bank/pos yang tersedia.  

* SIM A baru: Rp120.000  
 
* SIM C baru: Rp100.000  

* Perpanjangan SIM A: Rp80.000  

* Perpanjangan SIM C: Rp75.000  

- Ikuti ujian teori dan praktik di SATPAS.  

- Ambil SIM setelah dinyatakan lulus.

- Pastikan data e-KTP valid agar tidak gagal verifikasi. 

- Jangan gunakan calo; semua biaya resmi sudah ditetapkan pemerintah.  

- Perpanjangan SIM harus dilakukan sebelum masa berlaku habis (maksimal 14 hari sebelum dan sesudah tanggal kedaluwarsa).  

- SIM yang sudah kedaluwarsa tidak bisa diperpanjang; harus buat baru.

Semoga informasi ini bermanfaat.

(Tribun Pekanbaru/Budi Rahmat)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved