Rabu, 3 Juni 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

SIM Keliling Pekanbaru

Info Layanan SIM Keliling Pekanbaru Hari Rabu 3 Juni 2026, Siapkan Persyaratannya

Berdasarkan jadwal layanan SIM Keliling yang berlaku di Pekanbaru pada hari Rabu berlokasi di Central Plaza (Pasar Kodim) Jalan Ahmad Yani

Tayang:
Penulis: Budi Rahmat | Editor: Sesri
Tribun Pekanbaru/Budi Rahmat
Layanan SIM Keliling Pekanbaru 

Ringkasan Berita:
  • Jadwal pelayanan SIM Keliling Pekanbaru pada hari Rabu berada di Central Plaza (Pasar Kodim) Jalan Ahmad Yani, Pekanbaru
  • Jam layanan: 09.00 WIB – 14.00 WIB

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Masyarakat Kota Pekanbaru yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang disediakan Satlantas Polresta Pekanbaru. 

Layanan SIM Keliling Pekanbaru ini menjadi alternatif praktis bagi pemohon yang ingin menghindari antrean di kantor Satpas.

Berdasarkan jadwal layanan SIM Keliling yang berlaku di Pekanbaru pada hari Rabu berlokasi di Central Plaza (Pasar Kodim) Jalan Ahmad Yani, Pekanbaru. 

Layanan perpanjangan SIM di SIM Keliling biasanya beroperasi mulai pukul 09.00 WIB hingga 14.00 WIB. 

Petugas mengimbau masyarakat untuk datang lebih awal guna menghindari antrean serta memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap sebelum melakukan perpanjangan SIM. 

Pemohon wajib menyiapkan sejumlah dokumen sebelum datang ke lokasi layanan. 

Baca juga: Layanan SIM Keliling Pekanbaru Hari Ini Sudah Beroperasi, Ini Lokasi dan Syarat Perpanjang SIM

Persyaratan yang harus dibawa untuk perpanjangan SIM diantaranya:

  • e-KTP asli dan fotokopi.
  • SIM asli yang masih berlaku beserta fotokopi.
  • Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan.
  • Bukti lulus tes psikologi.
  • Mengisi formulir yang disediakan petugas. 


Perlu diketahui, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. 

Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon harus mengajukan pembuatan SIM baru di kantor Satpas yang berada di RSDC Rumbai.

Biaya resmi perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Berikut rinciannya:

SIM A Rp80.000

SIM C Rp75.000

SIM D Rp30.000

Selain biaya PNBP, pemohon juga perlu menyiapkan biaya tambahan untuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi sesuai ketentuan yang berlaku.

Agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar, siapkan dokumen yang diperlukan dan selalu pantau informasi dari Satlantas Polresta Pekanbaru jika ada perubahan lokasi.

Semoga bermanfaat.

( Tribunpekanbaru.com/Budi Rahmat)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved