Demo Buruh di Riau

Hapus Outsourcing Jadi Tuntutan Utama Demo Buruh di DPRD Riau

Massa buruh menggelar unjuk rasa di Kantor DPRD Riau menuntut penghapusan sistem outsourcing

Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Theo Rizky
Tribunpekanbaru.com/Nasuha Nasution
DEMO BURUH - Ratusan massa buruh yang mengatasnamakan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Riau yang melakukan aksi demo di gedung DPRD Riau, Kamis (28/8/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Ratusan massa buruh yang mengatasnamakan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Riau yang melakukan aksi demo di gedung DPRD Riau menuntut penghapusan sistem outsourcing Kamis (28/8/2025).

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FSPMI Provinsi Riau, Satria mengatakan, sistem outsourcing ini sangat mengintimidasi para pekerja, dimana, mereka tidak bisa mendapatkan kepastian status sebagai pekerja dan bisa mengalami PHK usai masa kontrak yang pendek.

"Outsourcing seumur hidup adalah bentuk intimidasi kepada pekerja. Kami minta DPRD Riau untuk dengan tegas menyatakan penolakan atas sistem kerja ini," ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga mengeluhkan sejumlah pajak yang membebani para pekerja.

Seperti Pajak Pesangon, Pajak THR, Pajak JHT, dan Pajak Perempuan Menikah. 

"Kami juga meminta kenaikan UMP dan UMK Tahun 2026 sebesar 8,5 persen sampai 10,5 persen. Serta kenaikan UMSP 0,5 persen sampai 5 persen dari Upah Minimum Tahun 2025," jelasnya.

Pihaknya juga meminta agar ada pembentukan Satgas PHK dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Riau. 

Baca juga: Breaking News: Ratusan Buruh Gelar Aksi di Depan Gedung DPRD Riau

Sehingga, para pekerja bisa menuntut haknya jika terjadi PHK, seperti tunggakan gaji yang belum dibayar, bonus dan tunjangan, serta perlindungan dari PHK yang semena-mena.

"Pemerintah juga harus mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Ketenagakerjaan tanpa Omnibus Law dan resign sistem Pemilu 2029,"ujarnya.

Outsourcing merupakan sistem kerja, dimana perusahaan mengalihkan sebagian atau seluruh kegiatan operasionalnya kepada pihak ketiga, biasanya sebuah perusahaan penyedia jasa, melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja. 

Tujuannya adalah untuk menghemat biaya, meningkatkan efisiensi, dan memungkinkan perusahaan fokus pada bisnis inti mereka.  

Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Riau Robin yang menyambut demonstran memberikan dukungan untuk menghapus sistem kerja outsourcing bagi pekerja di perusahaan. 

Menurutnya, sistem kerja ini cukup merugikan para pekerja karena tidak ada kepastian profesionalisme bagi para pekerja yang terlibat.

"Komisi V DPRD Riau menolak sistem outsourcing ini, bila perlu dihapuskan. Karena di outsourcing ini, pekerja tidak mendapatkan jaminan kelangsungan kerja, jadi mereka seperti terus dihantui ketidakpastian," ujarnya.

Tidak hanya itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Disnaker Riau untuk membentuk Satgas PHK. Termasuk upaya untuk menghapus sejumlah pajak yang membebani para pekerja. Seperti Pajak Pesangon, Pajak THR, Pajak JHT, dan Pajak Perempuan Menikah.

(Tribunpekanbaru.com/Nasuha Nasution)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved