Seleksi Sekdaprov Riau

Syahrial Abdi Resmi Dilantik Jadi Sekdaprov Riau, Tegas Tolak KKN dan Siap Jalankan Fakta Integritas

Usai dilantik sebagai Sekdaprov Riau, Dr. H. Syahrial Abdi, AP, M.Si menegaskan komitmennya untuk bekerja profesional dan bersih. 

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgiono
PELANTIKAN - Syahrial Abdi saat pelantikan di Gedung Daerah Jalan Diponegoro, Pekanbaru, Jumat (29/8/2025) malam. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU – Usai resmi dilantik sebagai Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Dr. H. Syahrial Abdi, AP, M.Si menegaskan komitmennya untuk bekerja profesional dan bersih. 


Dalam pernyataannya, Syahrial menyampaikan tekad untuk menolak segala bentuk praktik yang menjurus kepada korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).


“Dalam rangka percepatan pemberantasan korupsi, saya akan menjalankan amanah ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 dan rencana aksi reformasi birokrasi Pemerintah Provinsi Riau,” tegas Syahrial Abdi saat pelantikan di Gedung Daerah Jalan Diponegoro, Pekanbaru, Jumat (29/8/2025) malam.


Syahrial juga menyatakan dukungannya terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Riau 2025–2029 yang menjadi pedoman pembangunan lima tahun ke depan. 


Ia berkomitmen menjalankan tugas secara objektif, akuntabel, serta menjunjung tinggi nilai-nilai dan kebudayaan Melayu dalam setiap langkah birokrasi.


Tak hanya itu, Syahrial menegaskan akan menghindari segala bentuk benturan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. 


“Saya juga akan melaporkan setiap usaha yang melanggar komitmen dan fakta integritas kepada pejabat berwenang,” ujarnya.


Syahrial menambahkan, dirinya tidak akan menyalahgunakan narkoba maupun terlibat judi online, yang saat ini menjadi atensi serius pemerintah dalam menjaga integritas aparatur sipil negara.


Dalam kesempatan itu, Syahrial menandatangani fakta integritas di hadapan Gubernur Riau Abdul Wahid. Ia menyatakan siap menerima konsekuensi jika terbukti melanggar.


“Apabila saya melanggar hal-hal yang telah saya nyatakan dalam fakta integritas, saya bersedia dikenakan sanksi moral, administratif, bahkan dituntut ganti rugi serta pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Syahrial. (Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgiono)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved