Kasus Suap Pemko Pekanbaru

Dengan Suara Bergetar, Eks Setdako Pekanbaru Indra Pomi Ajukan Permintaan Pada Hakim

Eks Setdako Pekanbaru, Indra Pomi mengajukan permintaan khusus buat hakim setelah pembacaan vonis kepada dirinya.

Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/Palti Siahaan
SIDANG - Eks Sekdako Pekanbaru, Indra Pomi dalam sidang putusan dugaan korupsi, Rabu (10/9/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARUĀ - Sesaat hakim Tipikor pada Pengadilan Tipikor di PN Pekabaru akan menutup sidang dugaan korupsi di Pemko Pekanbaru, Rabu malam (10/9/2025), terpidana yang disidang saat itu, Eks Setdako Pekanbaru, Indra Pomi mengajukan permintaan khusus buat hakim.

Majelis hakim saat itu yakni Delta Tamtama sebagai hakim ketua, Jonson Perancis dan Andrian Hutagalung sebagai hakim anggota. Putusan hakim, Indra Pomi divonis pidana penjara 6 tahun.

Kasus dugaan korupsi yang menjerat Indra Pomi yakni diduga melakukan pemotongan dan menerima uang secara tidak sah dari pencairan Ganti Uang Persediaan (GU) dan Tambahan Uang Persediaan (TU) yang bersumber dari APBD/APBD Perubahan (APBD-P) Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2024.

Selain Indra Pomi, dua terpidana lainnya di kasus ini yakni Eks Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa dan eks Plt Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pekanbaru, Novin Karmila.

Usai pembacaan putusan, hakim pun bertanya pada Indra Pomi bila ada yang mau disampaikan. Ternyata Indra Pomi memanfaatkan kesempatan tersebut untuk nenyampaikan permintaan khusus buat hakim.

Dengan suara bergetar, Indra Pomi menyampaikan permintaannya pada majelis hakim. Saat itu, Indra Pomi menangis usai divonis 6 tahun.

"Ada yang mulia. Ingin ditahan di (Rutan) Sialang Bungkuk," kata Indra Pomi dengan suara bergetar.

Dimana? Tanya hakim.

"Sialang Bungkuk," jawab Indra Pomi.

Sialang? Tanya hakim lagi.

"Di Rutan Sialang Bungkuk Ditahan," jawab Indra Pomi lagi.

"Ya. Nanti Penuntut Umum yang menempatkan dimana," jawab hakim lagi.

Usia sidang, Indra Pomi menjawab pertanyaan soal permintaan khusus tersebut.

"Kami memang tadi menyampaikan ke majelis hakim langsung. Berkeinginan menjalani hukuman ini di Rutan kelas I Pekanbaru, Rutan Sialang Bungkuk," kata Indra Pomi.

Ia pun membeberkan alasan kenapa meminta menjalani hukuman di Rutan tersebut.

"Karena sudah bersosialisasi dengan kawan-kawan di sana selama kurang lebih 6 bulan ini. Sudah merasa cocok," katanya.

"Keluarga juga ada di Pekanbaru ini," tambahnya.

Selain vonis 6 tahun, Majelis hakim juga memberikan pidana tambahan buat Indra Pomi. Pidana tambahan tersebut yakni uang pengganti sebesar Rp 3,155 miliar.

Sejumlah uang dari Indra Pomi sendiri sudah disita. Uang yang sudah disita tersebut sudah dihitung sebagai uang pengganti.

Majelis hakim menyebut bila terpidana tidak membayar sisa uang pengganti selama satu bulan sesudag putusan pengadilan yang berkuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana akan disita dan dilelang.

"Bila harta benda yang dimiliki terpidana tidak bisa membayar sisa uang pengganti, maka terpidana dipidana selama 1 tahun," kata hakim.

Putusan hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK. Sebelumnya, JPU menuntut Indra Pomi penjara selama 6 tahun 6 bulan.

Sedangkan pidana uang denda serta uang pengganti, sama dengan tuntutan JPU.

Usai sidang, mata Indra Pomi terlihat berlinang air mata. Kala ia menemui keluarganya yang ada di kursi pengunjung, ia terlihat beberapa kali mengusap kedua matanya.

Saat wawancara dengan pada jurnalis diluar sidang, air mata masih berlinang di kedua matanya.

Aksi menangis ini juga ia lakukan kala sidang pembacaan tuntutan dari JPU pada 12 Agustus lalu. Ia juga menangis.

(Tribunpekanbaru.com/Palti Siahaan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved