Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

PPPK Paruh Waktu 2025

Pemkab Kampar Ajukan 2.063 Orang PPPK Paruh Waktu, Untuk Guru hingga Tenaga Teknis

Pemerintah Kabupaten Kampar membuka pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebanyak 2.063 orang

|
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Sesri
FOTO/DOK
ILUSTRASI - Pengusulan PPPK Paruh Waktu 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Pemerintah Kabupaten Kampar membuka pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebanyak 2.063 orang.

Jumlah ini sesuai ajuan kebutuhan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB). Ini berarti, KemenPANRB menyetujui semua ajuan dan menetapkannya.

Pengumuman Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kampar yang dilihat Tribunpekanbaru.com, Minggu (14/9/2025), rincian tiap formasi sama.

Rincian alokasi antara kebutuhan yang diajukan dengan penetapan KemenPARB tak berbeda.

"Betul," kata Kepala BKPSDM Kampar, Syarifuddin dikonfirmasi Tribunpekanbaru.com soal penetapan KemenPANRB. 

Alokasi kebutuhan diambil dari pegawai bukan Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang terdaftar pada pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan yang tidak terdaftar.

Baca juga: Layanan Pembuatan SKCK di Polda Riau Diserbu Calon PPPK, Dua Hari Tembus 1.000 Pemohon

Baca juga: HEBOH , Pria di Pamekasan Lulus PPPK 2025 tanpa Ordal, Padahal Sudah 4 bulan Tak Masuk Kerja

Adapun rincian 2.063 alokasi kebutuhan pengadaan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Kampar, sebagai berikut:

1. PPPK Paruh Waktu dari pegawai non-ASN yang terdaftar pada database BKN sebanyak 634 orang, dengan rincian:

- Guru: 183;

- Tenaga Kesehatan: 238; dan

- Tenaga Teknis: 213.

2. PPPK Paruh Waktu dari pegawai non-ASN yang tidak terdaftar pada pangkalan 

data BKN sebanyak 1.429 orang, dengan rincian:

- Guru: 12;

- Tenaga Kesehatan: 63; dan

- Tenaga Teknis: 1.354.

Beda PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu adalah pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan masa kerja yang lebih fleksibel dan mendapatkan upah sesuai ketersediaan anggaran pemerintah.

PPPK Paruh Waktu diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang terdata di pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan telah mengikuti seleksi ASN 2024 namun belum mendapatkan formasi.

PPPK Paruh Waktu memiliki kriteria yang lebih spesifik, di antaranya, terdata dalam database pegawai non-ASN BKN.

Telah mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau PPPK Tahun Anggaran 2024 namun tidak lulus dan tidak mendapatkan formasi jabatan karena keterbatasan anggaran.

Syarat lainnya adalah memiliki masa kerja minimal 2 tahun, ijazah sesuai kebutuhan jabatan, serta kinerja yang baik.

Sebaliknya, PPPK Penuh Waktu merupakan pegawai dengan status kerja penuh yang mendapatkan hak dan kewajiban setara dengan ASN lainnya. 

PPPK Penuh Waktu diangkat melalui mekanisme seleksi langsung yang sesuai dengan kebutuhan jabatan tertentu di setiap instansi pemerintah, tanpa ketentuan khusus terkait fleksibilitas jam kerja.

Untuk PPPK Penuh Waktu, masa kerja biasanya ditetapkan lebih lama, dan pengangkatan dilakukan berdasarkan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) yang menetapkan rincian kebutuhan jabatan pada setiap instansi pemerintah.

( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sihombing)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved