Jumat, 10 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Rawan Konflik Lahan, Bupati Kuansing Minta Camat Hingga Kades Data Lahan Warga

Bupati Kuansing Suhardiman Amby menugaskan Camat hingga Kades di Kecamatan Inuman dan Kuantan Hilir data lahan warga.

Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: M Iqbal
tribunpekanbaru.com/guruh budi wibowo
Bupati Kuansing Suhardiman Amby. 

TRIBUNPEKANBARU.COM,KUANSING - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby menugaskan Camat hingga Kades di Kecamatan Inuman dan Kuantan Hilir untuk melakukan pendataan dan verifikasi lahan di wilayahnya masing-masing.

Hal itu diperlukan agar pemerintah daerah memiliki data yang akurat dalam menyelesaikan persoalan tumpang tindih lahan antara kawasan hutan dengan lahan masyarakat.

"Kami ingin memastikan bahwa lahan masyarakat yang sudah digarap dan memiliki bukti kepemilikan yang sah tidak lagi berada dalam status kawasan hutan,” ujar Suhardiman Amby, Jumat (24/10/2025).

"Verifikasi ini penting agar data kita akurat, dan hasilnya menjadi dasar dalam penyusunan tata ruang daerah yang lebih adil dan terencana," imbuhnya.

Ia meminta agar kepala desa segera mengumpulkan dokumen kepemilikan lahan masyarakat untuk diverifikasi oleh Dinas PUPR Kuansing.

Menurutnya, setelah data dan dokumen lahan terkumpul secara lengkap, hasil tersebut akan menjadi dasar bagi Pemkab Kuansing dalam menyusun kawasan dan tata ruang daerah ke depan.

"Kami ingin Kuansing tertata dengan baik, masyarakat mendapat kepastian hukum, dan pemerintah memiliki peta ruang yang jelas untuk pembangunan berkelanjutan," jelas Suhardiman.

Menurutnya, tidak hanya Kecamatan Inuman dan Kuantan Hilir saja, verifikasi lahan juga akan dilakukan ke kecamatan lainnya seiring waktu.

Pasalnya, Kuansing sangat rawan terjadinya konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan dan masyarakat dengan negara.

"Kami ingin potensi konflik itu segera berakhir dan tidak lagi terulang di masa yang akan datang," ujar Suhardiman.

Ia juga menejelaskan, dalam menyelesaikan persoalan tumpang tindih lahan, Pemkab tidak akan mengabaikan data kepemilikan masing-masing pihak.

Ia berkomitmen akan menyelesaikan konflik lahan secara adil dan terbuka, agar tidak terjadi gesekan horizontal di masyarakat serta menjaga iklim investasi tetap kondusif di Kuansing.

"Kita akan cek data dan dokumen legalnya. Kalau HGU perusahaan lebih dulu terbit, berarti warga yang masuk ke lahan HGU. Tapi jika SKT atau bukti kepemilikan warga yang lebih dulu, maka lahan itu harus dikeluarkan dari HGU perusahaan," tegas Suhardiman Amby.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved