Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Polisi Tangkap Penjual 30 Kg Sisik Trenggiling di Rohil, 35-40 Ekor Satwa Dilindungi Jadi Korban

Ditreskrimsus Polda Riau menggagalkan upaya perdagangan ilegal sisik trenggiling seberat 30 kilogram di Kabupaten Rokan Hilir. 

|
Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
Foto/istimewa
Polisi saat menangkap tersangka perdagangan ilegal sisik trenggiling di Kabupaten Rohil. 

Berikut penjelasan mengapa trenggiling dilindungi:

  • Status Terancam Punah
    Trenggiling, khususnya jenis Manis javanica di Indonesia, masuk dalam daftar merah IUCN sebagai spesies yang terancam punah. Perdagangan internasionalnya dilarang keras oleh CITES (Konvensi Perdagangan Internasional Satwa Liar) dalam Apendiks I.
  • Korban Perburuan dan Perdagangan Ilegal
    Sisik trenggiling yang terbuat dari keratin sering diburu untuk dijual sebagai obat tradisional atau aksesori, meski tidak terbukti secara ilmiah. Dagingnya juga dikonsumsi di beberapa negara, menjadikan trenggiling sebagai mamalia paling banyak diperdagangkan secara ilegal di dunia.
  • Peran Ekologis Penting
    Trenggiling memakan hingga 70 juta semut dan rayap per hari, membantu mengendalikan populasi serangga dan menjaga keseimbangan ekosistem hutan. Kehilangannya bisa memicu gangguan ekologis, seperti ledakan populasi hama.
  • Karakteristik Rentan
    Trenggiling adalah hewan soliter dan nokturnal, sulit berkembang biak di alam liar maupun penangkaran. Saat terancam, mereka hanya bisa menggulung tubuhnya, membuatnya mudah ditangkap oleh pemburu.

(tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved