Dua Mantan Petinggi PT SPR Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru
Dua mantan petinggi PT SPR, Rahman Akil dan Debby Riauma Sary, akan segera disidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru
Penulis: Rizky Armanda | Editor: FebriHendra
Ringkasan Berita:
- Rahman Akil dan Debby Riauma Sary, mantan Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT SPR, ditahan terkait dugaan korupsi yang merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah pada Kamis (30/10/2025).
- Berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) sejak 3 Oktober 2025.
- Keduanya akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, menunggu jadwal resmi dari Kejaksaan Negeri.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Dua mantan petinggi perusahaan pelat merah milik Pemerintah Provinsi Riau, PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), yakni Rahman Akil dan Debby Riauma Sary, akan segera menjalani persidangan atas dugaan kasus korupsi yang merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.
Keduanya ditahan usai proses tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru pada Kamis (30/10/2025).
“Tersangka RA ditahan di Lapas Gobah, sedangkan DRS di Lapas Perempuan Pekanbaru,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Niky Junismero, Sabtu (1/11/2025).
Berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap atau P-21 sejak 3 Oktober 2025. Dengan rampungnya tahap II, proses hukum memasuki babak akhir sebelum persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.
Dugaan Korupsi dan Kerugian Negara
Kasus ini berawal dari dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Rahman Akil saat menjabat Direktur Utama PT SPR dan Debby Riauma Sary sebagai Direktur Keuangan. Dugaan korupsi terkait pendirian anak perusahaan PT SPR Langgak pada 15 Oktober 2009 dan kerja sama pengelolaan wilayah kerja migas Langgak dengan Kingswood Capital Limited (KCL).
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebutkan kerugian negara mencapai Rp 33,29 miliar dan US$3.000. Penyidik telah memeriksa 45 saksi dan empat ahli untuk menguatkan bukti.
Rahman Akil diduga memerintahkan pengeluaran dana tanpa pertanggungjawaban, menunjuk konsultan tanpa kontrak, dan merekayasa pembukuan perusahaan seolah meraih laba. Sementara Debby Riauma Sary diduga turut serta dalam pengeluaran kas tanpa dasar hukum dan manipulasi pencatatan keuangan.
Penyitaan Aset dan Pasal yang Dikenakan
Sebagai tindak lanjut penyidikan sejak 11 Juli 2024, penyidik telah menyita uang tunai sebesar Rp5,4 miliar dan memblokir 12 aset milik tersangka dengan total nilai ditaksir mencapai Rp50 miliar.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang dan kerugian keuangan negara.
Jadwal pelimpahan ke pengadilan masih menunggu petunjuk pimpinan Kejari Pekanbaru. Publik Riau kini menanti proses persidangan yang akan mengungkap lebih jauh praktik korupsi di tubuh perusahaan milik daerah. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
PT Sarana Pembangunan Riau
Provinsi Riau
Rahman Akil
Debby Riauma Sary
Pengadilan Tipikor Pekanbaru
kasus korupsi
| Gubri Abdul Wahid Beri Penghargaan 31 Pemuda dan Pelajar Berprestasi di Hari Sumpah Pemuda |
|
|---|
| Literasi Riau Masih di Level Sedang, Tanoto Foundation Dorong Media Perkuat Peran |
|
|---|
| Kasus Campak di Riau Capai 1.042, Pekanbaru Tertinggi, Ini Rincian Lengkapnya |
|
|---|
| Hasil Musda Hanura, Darnil Ketua Provinsi, Zulfahmi Ketua Pekanbaru, Target Bangkit di Pemilu 2029 |
|
|---|
| Gaji Guru Jangan Jadi Korban Administrasi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.