KPK Geledah Sejumlah Tempat di Riau
Belajar dari OTT Gubernur Riau, Dewan Akan Evaluasi dan Kawal Proyek Strategis
Anggota DPRD Riau dari Gerindra Edi Basri mengatakan kasus OTT Gubernur Riau harus jadi pelajaran seluruh pihak di Riau.
Penulis: Nasuha Nasution | Editor: M Iqbal
Ringkasan Berita:
- Gubernur Riau Abdul Wahid ditangkap KPK saat pelaksanaan OTT di Kantor PUPR Riau.
- KPK melakukan penggeledahan kantor Gubernur Riau.
- DPRD Riau mengatakan OTT yang dilakukan KPK harus menjadi pelajaran seluruh pihak di Riau
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Anggota DPRD Riau dari Gerindra Edi Basri mengatakan, apa yang terjadi dengan praktek dugaan suap di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau melibatkan Gubernur Abdul Wahid, yang menjadi dasar KPK melakukan Operasi Tangkat Tangan (OTT), beberapa waktu lalu harus menjadi pelajaran bagi seluruh pihak di Riau.
"Kita khawatir kan praktek seperti ini terus terjadi di Riau , kedepannya paket strategis harus dievaluasi sekali dua bulan, siapa pekerjanya siapa pemainnya dan bagaimana prosesnya,"ujar Edi Basri.
Sebagaimana diketahui adapun proyek pekerjaan di PU yang melibatkan Gubernur dalam OTT tersebut, yakni anggaran perawatan jalan di UPT, dengan penambahan anggaran di masing-masing UPT.
"Ini yang dinilai pusat itu, daerah masih boros dan belum benar dalam belanja, uang besar tapi tidak jelas peruntukannya,"ujar Edi Basri.
Menurut Edi Basri, meskipun ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut, namun apapun dia, praktek ini kejahatan tindak pidana.
"Barang siapa mengambil uang rakyat dengan melanggar hukum maka pidana. Berapa pun nilainya. Apalagi diambil seorang kepala daerah maka menciderai hati rakyat,"ujar Edi Basri.
Sebagaimana diketahui Kepala Dinas PU dan Gubernur Abdul Wahid serta seorang Tenaga Ahli Gubernur sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam OTT KPK pelan lalu di Riau.
Diduga ada praktek suap yang dilakukan bawahan dalam hal ini Kepala UPT kepada pimpinan, dengan menaikkan anggaran yang berbentuk swadaya dari UPT dalam perawatan jalan.
Kantor Gubernur Riau Digeledah
Suasana tegang tampak di lingkungan Kantor Gubernur Riau pada Senin (10/11/2025).
Sejumlah petugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di gedung tersebut.
Sebanyak tujuh unit mobil yang membawa rombongan petugas KPK terlihat terparkir rapi tepat di depan lobi utama kantor gubernur.
Di area pintu masuk, sejumlah aparat kepolisian bersenjata lengkap dengan senjata laras panjang tampak berjaga ketat, membatasi akses keluar masuk pegawai maupun tamu.
Awak media tidak diperkenankan masuk ke dalam area gedung selama proses penggeledahan berlangsung.
Petugas keamanan hanya memperbolehkan pegawai tertentu yang memiliki urusan mendesak untuk melintas, dengan pengawasan ketat.
Seorang pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa tim KPK tiba sekitar pukul 11.00 WIB.
“Sekitar jam sebelas mereka datang, langsung masuk ke gedung. Sampai jam satu siang ini masih di dalam,” ujarnya singkat.
Baca juga: 3 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Jadi Tersangka KPK, Ada yang Penangkapannya Penuh Drama
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak KPK maupun Pemerintah Provinsi Riau terkait apa penggeledahan tersebut.
Namun, kegiatan ini diduga kuat berkaitan dengan proses hukum yang tengah berlangsung terhadap Gubernur Riau, Abdul Wahid, yang sebelumnya terjaring OTT dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama dua orang lainnya, Arief Setiawan dan Dani M Nursalam.
Sebelumnya KPK secara maraton juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.
Diantaranya di rumah dinas gubernur Riau, drumah pribadi gubernur Riau non aktif Abdul Wahid di Jakarta di rumah pribadi kepala dinas PUPR Riau Arief Setiawan dan di rumah pribadi tenaga ahli gubernur Riau, Dani M Nursalam.
KPK Tetapkan 3 Tersangka
KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid, Kadis PUPR M Arief Setiyawan, dan Tenaga Ahli Dani M Nursalam sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.
Dugaan korupsi itu berkaitan dengan praktik pemerasan dalam penganggaran proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau.
Para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Johanis Tanak juga menyebutkan bahwa KPK akan melakukan penahanan tersangka selama 20 hari.
Ia menambahkan, Abdul Wahid akan ditahan di Rutan Abdul Wahid ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung ACLC KPK, sementara Dani dan Arief ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi modus yang dikenal dengan istilah 'jatah preman' sebagai dasar dilakukannya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid dan sejumlah pihak lain.
OTT tersebut digelar pada Senin (3/11/2025) dan berujung pada penangkapan Abdul Wahid bersama sembilan orang yang disebut sebagai bagian dari lingkaran kekuasaan di Pemerintah Provinsi Riau.
(tribunpekanbaru.com / Nasuha Nasution)
| Menelusuri Jejak Penangkapan OTT Gubernur Riau di Jalan Paus Pekanbaru |
|
|---|
| Rekam Jejak Syahrial Abdi, Sekdaprov Riau yang Diamankan Usai KPK Geledah Kantor Gubernur |
|
|---|
| KPK Amankan Sekdaprov dan Kabag Protokol Pemprov Riau, Jubir KPK: akan Diinfokan |
|
|---|
| KPK Angkut Sekdaprov dan Kabag Protokol Pemprov Riau Usai Geledah Kantor Gubernur Riau |
|
|---|
| Lima Jam Lebih Penggeledahan, KPK Bawa Tiga Koper Dokumen dari Kantor Gubernur Riau |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Ketua-Komisi-III-DPRD-Riau-Edi-Basri-oke-1.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.