KPK Geledah Sejumlah Tempat di Riau
Benang Merah Kasus Abdul Wahid, Pemeriksaan Sekda dan Kabag Protokol Riau, Ini Keterangan Resmi KPK
KPK menahan dan memeriksa Sekda Riau Syahrial Abdi, dan Kabag Protokol Setda Riau, Raja Faisal, usai melakukan penggeledahan di Kantor Gubri.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Ringkasan Berita:
- KPK periksa Sekda dan Kabag Protokol Riau usai geledah Kantor Gubernur.
- Penggeledahan terkait dugaan korupsi pemerasan dan gratifikasi.
- Penggeledahan merupakan langkah paksa penyidik sebagaimana diatur dalam KUHAP, guna memperkuat pembuktian kasus.
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Riau, Syahrial Abdi, dan Kabag Protokol Sekretariat Daerah (Setda) Riau, Raja Faisal, usai melakukan penggeledahan di Kantor Gubernur Riau, Senin (10/11/2025).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Selasa pagi (11/11/2025) memberikan keterangan resmi terkait penggeledahan Kantor Gubri tersebut.
Ia mengatakan bahwa keduanya diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan jajaran Pemerintah Provinsi Riau.
“Penyidik meminta keterangan lebih lanjut dari Sekda dan Kabag Protokol,” sebut Budi, Selasa (11/11/2025) pagi.
Baca juga: KPK Benarkan Sekdaprov Riau dan Kabag Protokol Diamankan Untuk Diperiksa
Baca juga: KPK Amankan Sekdaprov dan Kabag Protokol Pemprov Riau, Jubir KPK: akan Diinfokan
Penggeledahan Terkait Dugaan Korupsi Pemerasan dan Gratifikasi
Budi menjelaskan, penggeledahan yang dilakukan penyidik di Kantor Gubernur Riau merupakan bagian dari penyidikan lanjutan kasus dugaan pemerasan, pemotongan, dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE), termasuk dokumen anggaran Pemprov Riau.
Menurut Budi, penggeledahan merupakan langkah paksa penyidik sebagaimana diatur dalam KUHAP, guna memperkuat pembuktian kasus.
“Penyitaan barang bukti dan permintaan keterangan dari berbagai pihak sangat penting untuk membantu penyidik dalam membuat terang perkara ini,” jelasnya.
Ia menambahkan, KPK mengimbau seluruh pihak agar kooperatif dan menyerukan masyarakat Riau untuk aktif mendukung efektivitas penegakan hukum.
Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah rumah dinas Gubernur Riau, serta kediaman M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam.
Tiga Tersangka, Termasuk Gubernur Riau Nonaktif
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Riau M Arief Setiawan, dan tenaga ahli Abdul Wahid, Dani M Nursalam.
Penetapan status tersangka ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin (3/11/2025).
Kronologi dan Modus Operandi “Japrem”
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menjelaskan bahwa OTT bermula dari laporan masyarakat mengenai praktik korupsi terstruktur di Dinas PUPR PKPP Riau.
“OTT ini berhasil mengungkap praktik kotor yang melibatkan Gubernur Riau berinisial Abdul Wahid beserta jajaran di Dinas PUPR PKPP,” ujar Johanis saat ekspos kasus, Rabu (5/11/2025).
Sebanyak 10 orang diamankan dalam operasi tersebut. Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa praktik pungutan liar ini dikenal secara internal dengan istilah ‘jatah preman’ (Japrem).
KPK OTT Dinas PUPR Riau
KPK OTT Gubernur Riau
Abdul Wahid
Syahrial Abdi
Raja Faisal
Gubernur Riau
Sekdaprov Riau
Meaningful
Multiangle
Komisi Pemberantasan Korupsi
KPK Geledah Kantor Gubernur Riau
| KPK Benarkan Sekdaprov Riau dan Kabag Protokol Diamankan Untuk Diperiksa |
|
|---|
| Belajar dari OTT Gubernur Riau, Dewan Akan Evaluasi dan Kawal Proyek Strategis |
|
|---|
| Menelusuri Jejak Penangkapan OTT Gubernur Riau di Jalan Paus Pekanbaru |
|
|---|
| Rekam Jejak Syahrial Abdi, Sekdaprov Riau yang Diamankan Usai KPK Geledah Kantor Gubernur |
|
|---|
| KPK Amankan Sekdaprov dan Kabag Protokol Pemprov Riau, Jubir KPK: akan Diinfokan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Petugas-KPK-terlihat-keluar-dari-gedung-kantor-gubernur-Riau.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.