Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

KPK Geledah Sejumlah Tempat di Riau

Benang Merah Kasus Abdul Wahid, Pemeriksaan Sekda dan Kabag Protokol Riau, Ini Keterangan Resmi KPK

KPK menahan dan memeriksa Sekda Riau Syahrial Abdi, dan Kabag Protokol Setda Riau, Raja Faisal, usai melakukan penggeledahan di Kantor Gubri.

|
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgiono
GELEDAH - Petugas KPK terlihat keluar dari gedung kantor gubernur Riau di Pekanbaru sekitar pukul 16.35 WIB 

Kasus bermula pada Mei 2025, ketika Sekretaris Dinas PUPR PKPP, Ferry Yunanda, mengadakan pertemuan dengan enam Kepala UPT Wilayah. Pertemuan tersebut membahas fee proyek dari penambahan anggaran UPT Jalan dan Jembatan yang naik dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.

Awalnya disepakati fee 2,5 persen atas permintaan Gubernur Abdul Wahid melalui Kepala Dinas M Arief Setiawan. Namun, kemudian dinaikkan paksa menjadi 5 persen, atau sekitar Rp7 miliar.

Pejabat yang menolak disebut akan dimutasi atau dicopot.

“Kesepakatan fee 5 persen ini kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas PUPR PKPP Riau dengan menggunakan bahasa kode ‘7 batang’,” ungkap Johanis.

Rincian Aliran Uang dan OTT

Sejak kesepakatan itu, terjadi tiga kali setoran fee antara Juni hingga November 2025, dengan total Rp4,05 miliar.

  • Juni 2025: Ferry Yunanda mengumpulkan Rp1,6 miliar, dengan Rp1 miliar dialirkan ke Gubernur Abdul Wahid melalui Dani M Nursalam.
  • Agustus 2025: Setoran Rp1,2 miliar digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk proposal kegiatan dan kebutuhan operasional.
  • November 2025: Setoran Rp1,25 miliar dilakukan, dengan Rp800 juta diduga diserahkan langsung kepada Abdul Wahid.

Momen penyerahan terakhir inilah yang menjadi waktu pelaksanaan OTT oleh tim KPK.

Dalam operasi tersebut, KPK terlebih dahulu mengamankan M Arief Setiawan, Ferry Yunanda, dan lima Kepala UPT, kemudian menangkap Gubernur Abdul Wahid di sebuah kafe bersama orang kepercayaannya, Tata Maulana.

Secara paralel, tim lain menggeledah rumah Abdul Wahid di Jakarta Selatan, dan menemukan uang asing setara Rp800 juta.

Jika digabungkan dengan uang tunai yang diamankan saat OTT, total barang bukti mencapai Rp1,6 miliar.

Setelah pemeriksaan, Dani M Nursalam akhirnya menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK.

Menutup penjelasannya, Johanis Tanak menegaskan komitmen KPK dalam menuntaskan perkara ini.

Johanis Tanak kembali mengingatkan bahwa korupsi adalah perbuatan tercela yang merugikan masyarakat dan bangsa sendiri.

(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved