Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Aset Bandar Narkoba Disita

Breaking News: Polisi Sita Aset Rp15 Miliar Hasil Bisnis Narkoba Bandar di Riau

Bandar narkoba pria berinisial MR alias Abeng diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), aset yang disita 15 miliar lebih

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Sesri
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
Ekspos tindak pidana pencucian uang di Polda Riau, Selasa (11/11/2025) 

Ringkasan Berita:
  • Polda Riau menyita total aset hasil kejahatan narkoba senilai sekitar Rp15,26 miliar dari bandar berinisial MR alias Abeng.
 
  • MR sudah 5 kali melakukan transaksi narkotika dengan H alias Asen, terhitung sejak Maret hingga Juli 2025.

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Aparat kepolisian menyita aset senilai Rp15,26 miliar hasil bisnis narkoba dari seorang bandar di Riau.

Aset yang disita ini, terdiri dari uang tunai Rp11 miliar lebih, termasuk bangunan, tanah, kapal, dan lain-lain.

Bandar tersebut, yakni pria berinisial MR alias Abeng. Ia diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari bisnis haram narkotika.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira menerangkan, terungkapnya kasus TPPU ini, bermula dari tertangkapnya pengedar narkotika pria berinisial H alias Asen di kawasan Jalan Perniagaan Nomor 348, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Jumat (25/7/2025) lalu.

Saat itu, dari rumah tersangka, polisi menemukan sabu seberat 40,05 gram, 57,5 butir pil ekstasi, dan 220 butir pil happy five yang disimpan di lemari pakaian.

Selain itu turut diamankan dua timbangan digital, dua mesin pres plastik, satu mesin penghitung uang, uang tunai Rp7,49 juta, tiga unit ponsel, serta buku catatan transaksi.

Baca juga: Wanita Bandar Narkoba di Pekanbaru Ditangkap, Polisi Sita 1,3 Kg Sabu dan 923 Pil Ekstasi

“Dari sini kami melakukan pengembangan dan didapati ada indikasi keterlibatan MR alias Abeng. Dia ini sempat melarikan diri, namun akhirnya berhasil ditangkap pada 30 Oktober 2025,” kata Putu, Selasa (11/11/2025).

Ternyata disebutkan Putu, MR sudah 5 kali melakukan transaksi narkotika dengan H alias Asen, terhitung sejak Maret hingga Juli 2025.

Selain itu, MR juga diketahui menggunakan rekening atas nama istrinya, S untuk menampung dan mengelola uang hasil transaksi narkotika. 

Dana tersebut bahkan digunakan untuk membeli sejumlah aset bernilai besar, termasuk pembayaran ruko di Tanjung Balai senilai Rp550 juta.

“Temuan ini kami kembangkan bersama tim TPPU. Analisis transaksi keuangan menunjukkan adanya aliran dana mencurigakan hingga miliaran rupiah,” sebut Putu.

Dalam kasus TPPU ini, S juga telah ditetapkan sebagai tersangka. S kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Berdasarkan hasil penyelidikan, jumlah uang tunai yang berhasil disita mencapai Rp 11,34 miliar, beberapa surat berharga dan tiga bidang tanah seluas total enam hektare.

Selain itu, aset lain yang masih didalami meliputi satu kapal, satu ruko dua lantai, dua bidang tanah di Kota Pekanbaru dan Sumatera Utara, sebidang kebun sawit seluas 2.560 meter persegi, serta dua unit mobil jenis Toyota Fortuner dan Toyota Rush.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved