Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Aset Bandar Narkoba Disita

Breaking News: Polisi Sita Aset Rp15 Miliar Hasil Bisnis Narkoba Bandar di Riau

Bandar narkoba pria berinisial MR alias Abeng diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), aset yang disita 15 miliar lebih

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Sesri
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
Ekspos tindak pidana pencucian uang di Polda Riau, Selasa (11/11/2025) 

Total nilai aset yang telah disita dan masih dalam proses pendalaman diperkirakan mencapai Rp15,26 miliar.

Dalam kasus ini Putu mengungkap, tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved