Aset Bandar Narkoba Disita
Breaking News: Polisi Sita Aset Rp15 Miliar Hasil Bisnis Narkoba Bandar di Riau
Bandar narkoba pria berinisial MR alias Abeng diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), aset yang disita 15 miliar lebih
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Sesri
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
Ekspos tindak pidana pencucian uang di Polda Riau, Selasa (11/11/2025)
Total nilai aset yang telah disita dan masih dalam proses pendalaman diperkirakan mencapai Rp15,26 miliar.
Dalam kasus ini Putu mengungkap, tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
Berita Terkait: #Aset Bandar Narkoba Disita
| Sekdaprov Riau Syahrial Abdi Akhirnya Angkat Bicara Usai Dibawa KPK : Insyaallah Aman |
|
|---|
| BRK Syariah Gelar Ramah Tamah Bersama Nasabah PNS Pra Pensiun dan Purnabakti di Bengkalis |
|
|---|
| Harga Emas Batangan di Pegadaian Naik 11 November, Ini Rincian Harga Emas Galeri24 dan UBS |
|
|---|
| Pertamina Patra Niaga Gelar Aksi Tanam Pohon Bersama Universitas Riau, Dorong Kesadaran Lingkungan |
|
|---|
| Jawaban Sekdaprov Riau Syahrial Abdi Saat Kembali Ngantor Seusai Dibawa KPK, 'Biasa Saja' |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Ekpose-tppu-bandar-narkoba-riau.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.