Istri Nelayan Rohil Berharap Aparat Bisa Bebaskan Suami yang Ditahan di Malaysia, 'Kami Orang Susah'
Kabar 10 orang nelayan asal Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) yang ditahan oleh otoritas Malaysia pada Kamis (5/11/2025) mengguncang keluarga.
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Ariestia
Ringkasan Berita:
- Sebanyak 10 nelayan asal Rokan Hilir ditahan otoritas Malaysia pada 5 November 2025 karena masuk perairan Malaysia.
- Keluarga nelayan, termasuk Siti Fatimah, meminta bantuan pemerintah karena mereka adalah tulang punggung keluarga.
- Pemerintah memberikan perhatian dan bantuan kepada keluarga nelayan yang masih ditahan.
TRIBUNPEKANBARU.COM, ROHIL - Kabar 10 orang nelayan asal Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) yang ditahan oleh otoritas Malaysia pada Kamis (5/11/2025) mengguncang keluarga.
Pasalnya para nelayan tersebut merupakan tulang punggung keluarga. Sehingga mereka mengadu kepada pemerintah agar bisa membebaskan 10 nelayan tersebut.
Salah satu anggota keluarga nelayan yang ditemui awak media, Siti Fatimah yang merupakan istri dari salah satu anak buah kapal (ABK), Idrus Kosim.
Siti Fatimah mengungkapkan bahwa dirinya mendapat kabar soal penahanan suaminya dari pada Kamis (5/11/2025) malam.
Kabar buruk tersebut diterimanya dari seorang nelayan yang baru pulang melaut.
Baca juga: Dua Kapal Nelayan Rohil Ditangkap di Perairan Malaysia, Begini Kondisi ABK
Baca juga: 10 Nelayan Rohil yang Ditangkap di Malaysia, Pemkab Siapkan Langkah Ini
Sontak, bada Siti lesu setelah menerima kabar tersebut.
Ia mengkhawatirkan kondisi suaminya.
Ia berharap agar aparat terkait bisa membantu pembebasan suaminya.
“Kami minta kepada aparat terkait agar mereka dapat segera dibebaskan, kami tidak orang kaya, kami orang susah,” ujarnya sambil terisak di hadapan awak media.
Semenjak penahana itu, sudah hampir sepekan ia menunggu kabar tentang suaminya.
Hal serupa juga dirasakan oleh anggota keluarga 10 orang tekong dan ABK yang saat ini masih ditahan di Malaysia.
Oleh karena itu, pemerintah memberikan bantuan sebagai bentuk perhatian kepada anggota keluarga ABK yang masih ditahan.
Seperti diketahui bahwa terdapat dua kapal yang ditangkap oleh otoritas Malaysia, antara lain KM Willy Sukses 4 nomor 877/PFF dengan Tekong bernama Melis dan 4 ABK yakni Hamran, Adi, Jefri dan Idur.
Kemudian KM Kian Uong nomor 1058/PPF dengan tekong bernama Samsudin serta 4 orang ABK bernama Edi, Iram, Robi dan Risi.
| Bandar Besar Narkoba di Riau Samarkan Kepemilikan Aset dengan Nama Orang Lain |
|
|---|
| 5 Jam Geledah Kantor Dinas PUPR Riau, KPK Bawa Koper dan Tas Besar |
|
|---|
| Fantastis! Sekali Transfer Rp2,2 Miliar, Transaksi Mencurigakan Ungkap TPPU Bandar Narkoba Riau |
|
|---|
| Bandar Besar Narkoba Pemilik Aset Rp15 M di Riau Ditangkap, Tetap Bertransaksi Walau dalam Lapas |
|
|---|
| Latihan Soal Bab 8: Partikel Penyusun Benda dan Makhluk Hidup IPA Kelas 9 SMP/MTs Kurikulum Merdeka |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Keluarga_dari_nelayan_asal_Rohil_yang_ditahan_di_malaysia.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.