Personil Polres Kuansing Bergulat Dengan Pengedar Sabu yang Berusaha Kabur Saat Ditangkap
Tim Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) harus bergulat dengan seorang pengedar Narkoba saat melakukan penangkapan
Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: M Iqbal
Ringkasan Berita:
- Tim Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu.
- Saat rumah pengedar digerebek, tersangka berusaha kabur.
- Terjadi pergulatan antara personil yang berusaha mengejar untuk menangkap tersangka.
TRIBUNPEKANBARU.COM,KUANSING – Tim Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) harus bergulat dengan seorang pengedar Narkoba saat melakukan penangkapan di Desa Simpang Raya, Kecamatan Singingi Hilir, pada Senin (10/11/2025) malam.
Pergulatan itu terjadi ketika tersangka berinisial AS (38) berusaha kabur saat rumahnya digerebek.
"Dalam upaya penangkapan, tersangka kabur. Personil yang melihat langsung mengejar dan terjadi pergulatan," kata Kapolres Kuansing, AKBP R. Ricky Pratidiningrat melalui Kasat Res Narkoba IPTU IPTU Hasan Basri, Selasa (11/10/2025).
Namun, AS akhirnya berhasil diringkus Tim Mata Elang dan menyita sejumlah barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan, AS mengaku berperan sebagai kurir sekaligus pengedar narkotika jenis sabu.
"AS mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial R," ujar IPTU Hasan Basri.
Dari hasil penggeledahan di bagian dapur rumah tersebut, petugas menemukan satu kantong plastik berisi satu kotak rokok dan satu kotak pembersih gigi.
Dalam kedua kotak itu, ditemukan 14 paket plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,07 gram.
"Selain sabu, polisi juga menyita satu pipet kaca, satu alat hisap bong, satu unit handphone, serta uang tunai Rp200 ribu," ujar IPTU Hasan Basri.
Hasil Urine Positif
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial R, yang saat ini masih dalam penyelidikan. Hasil pemeriksaan urine juga menunjukkan bahwa pelaku positif mengandung amphetamine.
Kasat Resnarkoba IPTU Hasan Basri menegaskan bahwa pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuantan Singingi untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ujar IPTU Hasan Basri.
| Bandar Besar Narkoba di Riau Samarkan Kepemilikan Aset dengan Nama Orang Lain |
|
|---|
| Fantastis! Sekali Transfer Rp2,2 Miliar, Transaksi Mencurigakan Ungkap TPPU Bandar Narkoba Riau |
|
|---|
| Bandar Besar Narkoba Pemilik Aset Rp15 M di Riau Ditangkap, Tetap Bertransaksi Walau dalam Lapas |
|
|---|
| Breaking News: Polisi Sita Aset Rp15 Miliar Hasil Bisnis Narkoba Bandar di Riau |
|
|---|
| Kronologi 100 Personel Tim Gabungan Obrak-abrik Kampung Narkoba di Pekanbaru |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.