Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

KPK Geledah Sejumlah Tempat di Riau

Mardianto Manan Harap KPK Perjelas Kronologi Penangkapan Gubernur Riau Abdul Wahid

Akademisi Riau, Mardianto Manan, menyoroti proses penetapan dan penangkapan Gubernur Riau Abdul Wahid oleh KPK.

Penulis: Nasuha Nasution | Editor: M Iqbal
Foto/dokumentasi pribadi
Mardianto Manan. 

Ringkasan Berita:
  • Penangkapan Gubernur Riau Abdul Wahid oleh KPK masih menimbulkan tanda tanya di masyarakat.
  • Tokoh Riau, Abdul Manan minta KPK perjelas penangkapan dan penetapan tersangka.
  • Mardianto menegaskan, masyarakat Riau tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap menerima apa pun hasilnya selama dilakukan secara transparan.

 

TRIBUNPEKANNARU.COM, PEKANBARU - Tokoh masyarakat yang juga akademisi Riau, Mardianto Manan, menyoroti proses penetapan dan penangkapan Gubernur Riau Abdul Wahid oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai menimbulkan banyak tanda tanya di tengah masyarakat.

Menurutnya, sejak awal informasi mengenai lokasi dan cara penangkapan dipenuhi berbagai versi, mulai dari dugaan penangkapan di sebuah kafe, dekat rumah dinas, hingga di sebuah barbershop.


Mardianto menilai perbedaan versi tersebut memunculkan persepsi di masyarakat, ada bagian informasi yang belum dijelaskan secara utuh kepada publik. 


Padahal, kata dia, dalam sistem demokrasi, kepercayaan masyarakat merupakan fondasi utama keberlangsungan pemerintahan. Ketika informasi tidak disampaikan secara terang benderang, masyarakat mudah terjebak dalam spekulasi dan opini liar.


Ia menegaskan bahwa KPK tidak pernah menyampaikan bahwa penangkapan Abdul Wahid dilakukan dalam skema Operasi Tangkap Tangan (OTT). 


Dalam konferensi pers, KPK menyebut penetapan tersangka merupakan pengembangan perkara sebelumnya terkait dugaan suap pengelolaan anggaran proyek APBD. 


Artinya, penangkapan dilakukan dalam konteks penyidikan, bukan dalam situasi transaksi suap langsung seperti ciri OTT. Karena itu, tidak ada kewajiban ditemukan barang bukti uang di lokasi penangkapan.


"Publik tetap berhak mendapatkan klarifikasi yang jelas mengenai kronologi penangkapan. Transparansi diperlukan bukan untuk membela tersangka atau aparat, melainkan sebagai bentuk akuntabilitas dan upaya menjaga kepercayaan publik terhadap KPK,"jelas Mardianto.


Dalam perspektif negara hukum, lanjutnya, penegakan hukum yang baik tidak hanya harus benar, tetapi juga harus tampak benar. Minimnya informasi resmi justru membuka ruang bagi munculnya anggapan adanya “misteri” dalam penegakan hukum tersebut, meskipun seluruh prosedur mungkin telah berjalan sesuai aturan.


Ia menambahkan bahwa masyarakat Riau tidak membutuhkan drama, tetapi kepastian hukum. Publik menginginkan proses yang jelas, informasi yang konsisten, serta jaminan bahwa hukum ditegakkan tanpa intervensi kepentingan. 


"Kepercayaan masyarakat, sangat menentukan legitimasi pemerintahan maupun lembaga penegak hukum,"ujar Mardianto.


Mardianto menegaskan, masyarakat Riau tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap menerima apa pun hasilnya selama dilakukan secara transparan.


Ia mengatakan masyarakat akan tetap mempercayai KPK, termasuk jika ini merupakan penangkapan keempat terhadap gubernur atau mantan gubernur Riau yang tersandung kasus hukum.


"Kami masyarakat Riau masih percaya kepada KPK. Karena itu, kami meminta penjelasan yang sejelas-jelasnya. Jangan ada drama di antara kita, agar kepercayaan masyarakat terhadap KPK tetap terjaga," ujarnya.

KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Riau

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved