Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pengembangan OTT KPK di Riau

KPK Lanjutkan Penggeledahan di Pekanbaru, Kini Sasar Kantor BPKAD Riau

Hari ini, Rabu (12/11/2025), giliran Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau yang menjadi sasaran penggeledahan tim KPK. 

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Sesri
Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgiono
Hari ini, Rabu (12/11/2025), giliran Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau yang menjadi sasaran penggeledahan tim KPK. 

Syahrial juga menjelaskan bahwa pemeriksaan berlangsung selama beberapa jam, mencakup pemeriksaan di kantor hingga kediamannya.

“Sekitar dua jam lebih, dari Kantor Gubernur ke kediaman Sekda, sampai magrib,” ungkapnya.

Meski menjadi perhatian publik, ia menegaskan bahwa situasi terkendali dan tidak ada masalah berarti.

“Tidak ada apa-apa, insyaallah aman lah,” tegasnya.

KPK Tetapkan Gubernur Riau Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dakam  kasus dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah atau janji di Pemprov Riau Tahun Anggaran 2025 pada Rabu (5/11/2025).

Tiga tersangka tersebut yakni Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR Riau Muhammad Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.

Ketiga tersangka dihadirkan KPK saat konferensi pers yang digelar Rabu (5/11/2025).

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Riau sejak Senin (3/11/2025).

Abdul Wahid menjadi gubernur Riau keempat yang terjerat kasus korupsi, menyusul tiga pendahulunya, yakni Saleh Djasit, Rusli Zainal, dan Annas Maamun.

Pimpinan KPK Johanis Tanak mengatakan penangkapan ini berawal dari pengaduan masyarakat yang diterima oleh KPK.

Terhadap tersangka langsung dilakukan penahahan hingga 23 November 2025.

Kasus ini diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana pemerasan atau yang dikenal dengan istilah "jatah preman" (japrem). 

Modusnya diduga terkait permintaan jatah sekian persen untuk kepala daerah dari penambahan anggaran di Dinas PUPR.

Dalam kegiatan OTT tersebut, KPK mengamankan total 10 orang untuk diperiksa secara intensif, termasuk Gubernur Abdul Wahid, Kadis PUPR Arif Setiawan, Sekretaris Dinas PUPR Ferry Yunanda, lima kepala UPT, serta dua orang kepercayaan gubernur, yakni Tata Maulana dan Dani M Nursalam.

KPK juga mengamankan barang bukti uang tunai senilai total Rp 1,6 miliar. 

Uang tersebut terdiri dari mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat (AS), dan poundsterling. 

Uang dalam bentuk rupiah diamankan di Riau, sedangkan mata uang asing ditemukan di salah satu rumah milik Abdul Wahid di Jakarta.

(Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgiono)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved