Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pengembangan OTT KPK di Riau

6 Jam Lebih Geledah Kantor BPKAD Riau, Petugas KPK Bawa Satu Kotak Karton dari Dalam Gedung

Pantauan di lokasi, tim KPK keluar dari gedung yang berlokasi di Jalan Cut Nyak Dien, Pekanbaru itu sekitar pukul 15.14 WIB.

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Sesri
Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgiono
Hari ini, Rabu (12/11/2025), giliran Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau yang menjadi sasaran penggeledahan tim KPK. 

Gubernur Riau Abdul Wahid sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua bawahannya. Kepala Dinas PUPR PPKP Riau M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam.

Penetapan Abdul Wahid sebagai tersangka ini setelah KPK melakukan OTT di Dinas PUPR PPKP Riau dan mengambangkan beberapa pejabat hingga orang kepercayaan gubernur.

Penangkapan Abdul Wahid oleh KPK ini juga penuh drama.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyampaikan informasi terbaru atas lokasi penangkapan terhadap Gubernur Riau (Gubri) non aktif, Abdul Wahid terkait operasi tangkap tangan (OTT) awal pekan lalu.

Informasi awal disampaikan, Abdul Wahid diamankan di kafe yang tak jauh dari rumah dinas Gubernur Riau di Jalan Diponegoro.

Namun, belakangan KPK menyampaikan informasi berbeda terkait lokasi penangkapan Abdul Wahid.

GELEDAH - Penggeledahan yang dilakukan tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Gubernur Riau, Senin (10/11/2025), tidak hanya menyasar ruang kerja di dalam gedung, tetapi juga kendaraan dinas pejabat tinggi Pemerintah Provinsi Riau.
GELEDAH - Penggeledahan yang dilakukan tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Gubernur Riau, Senin (10/11/2025), tidak hanya menyasar ruang kerja di dalam gedung, tetapi juga kendaraan dinas pejabat tinggi Pemerintah Provinsi Riau. (Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgiono)

Abdul Wahid terbaru disebutkan ditangkap di sebuah kafe di Jalan Paus.

“Itu (lokasi penangkapan, red) di barbershop Jalan Paus. Nah, di dalamnya ada kafenya,” ujar Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur, Jumat (7/11/2025).

Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau, M Arief Setiawan dan tenaga ahli sekaligus orang kepercayaan Abdul Wahid, Dani M Nursalam sebagai tersangka.

Adapun ketiga tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak 4-23 November 2025 di Rutan KPK.

Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgiono)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved