Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Eks Wakil Ketua DPRD Riau Asri Auzar Dijebloskan ke Penjara Terkait Kasus Penipuan dan Penggelapan

Eks Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau, Asri Auzar, dijebloskan ke penjara. 

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Foto/Istimewa
TAHAP II - Asri Auzar saat menjalani proses tahap II kasus penipuan dan penggelapan di Kantor Kejari Pekanbaru 

Ringkasan Berita:
  • Eks Wakil Ketua DPRD Riau, Asri Auzar, ditahan di Rutan Pekanbaru atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
  • Kasus bermula dari pinjaman uang dan penjualan aset senilai Rp5,2 miliar, yang kemudian disalahgunakan dengan meminta uang sewa dari properti yang sudah dijual.
  • Asri dijerat Pasal 372 dan 385 KUHP, dan berkas perkara telah dinyatakan lengkap untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Eks Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau, Asri Auzar, dijebloskan ke penjara. 

Asri Auzar terlibat kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Kini, ia ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru.

Penahanan ini dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pekanbaru, setelah berkas perkara terkait kasus yang menjeratnya, dinyatakan lengkap atau P-21.

Kasus ini, sebelumnya ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru.

Setelah berkas perkara dinyatakan P-21, penyidik resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti, atau tahap II kepada JPU pada Kejari Pekanbaru, Selasa (11/11/2025).

Baca juga: Rp 3,7 Miliar Raib Akibat Penipuan Keuangan, OJK Riau Imbau Masyarakat Segera Lapor

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pekanbaru, Adhi Thya Febricar, membenarkan penahanan terhadap Asri Auzar.

"Tahap II sudah dilaksanakan, berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Tim JPU. Perkara atas nama tersangka inisial AA alias Eri," katanya, Rabu (12/11/2025).

Lanjut Adhi, penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung mulai 11 November 2025 di Rutan Kelas I Pekanbaru.

Sembari itu, JPU akan mempersiapkan berkas perkara, untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru guna disidangkan.

Diketahui, Asri Auzar yang kini berstatus tersangka, diduga kuat telah merugikan korban, Vincent Limvinci.

Kronologi

Kasus kriminal yang menyeret nama tokoh politik ini bermula pada November 2020. 

Saat itu, Asri Auzar meminjam uang kepada Vincent Limvinci melalui perantara bernama Zulkarnain, dengan jaminan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No.1385/1993 atas nama Hajah Fajardah. 

Mirisnya, setelah jatuh tempo, uang pinjaman itu tak kunjung dikembalikan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved