Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pansel Telah Serahkan ke Bupati Kampar Hasil Evaluasi 29 Pejabat Eselon II

Evaluasi kinerja dan uji kompetensi 29 pejabat Eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar telah usai.

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: M Iqbal
Foto/Tribunpekanbaru.com
Panitia Seleksi (Pansel) evaluasi kinerja dan uji kompetensi 29 pejabat Eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar telah menyerahkan hasil kepada Bupati Kampar, Ahmad Yuzar selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Foto ilustrasi. 
Ringkasan Berita:
  • Evaluasi kinerja dan uji kompetensi 29 pejabat Eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar telah usai.
  • Hasil Evaluasi sudah disampaikan Panitia Seleksi ke Bupati Kampar.
  • Pansel tidak berwenang memberi pendapat apapun terhadap hasil evaluasi. Pansel hanya berwenang menyampaikan hasil penilaian. 

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Evaluasi kinerja dan uji kompetensi 29 pejabat Eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar telah usai.

Ketua Panitia Seleksi (Pansel), Prof. Ilyas Husti menyatakan, pansel telah menyerahkan hasilnya kepada Bupati Kampar, Ahmad Yuzar selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Berdasarkan Surat Tugas Bupati, sedianya evaluasi itu diikuti 30 orang. Sekretaris Daerah Kampar, Hambali menolak ikut evaluasi yang berlangsung 17-19 Oktober 2025 lalu.

Ilyas Husti mengatakan, tugas pansel telah selesai. Bupati selanjutnya meneruskan hasil evaluasi tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

"Kalau sudah ada persetujuan dari BKN, dikembalikan ke bupati. Lalu bupati yang akan mengambil kesimpulan," katanya. 

Ia menyatakan, pansel tidak berwenang memberi pendapat apapun terhadap hasil evaluasi. Pansel hanya berwenang menyampaikan hasil penilaian. 

Evaluasi dan Uji Kompetensi Termasuk untuk Jabatan Sekda 

Seperti diketahui, Bupati melalui pansel melakukan evaluasi kinerja dan uji kompetensi kepada semua pejabat Eselon II. 

Terdiri dari Sekda, dua Staf Ahli Bupati, dan tiga Asisten Sekretariat Daerah. Lainnya Inspektur, dan Kepala Dinas/Badan. 

Sekda menolak hadir. "Itu hanya akal-akalan untuk mengganti saya aja itu," katanya kepada Tribunpekanbaru.com. 

Menurut dia, Sekretaris Daerah belum dapat diganti. Dirinya dilantik menjadi Sekda Kampar pada 10 November 2023. Sementara aturannya, penggantian tidak bisa dilakukan sebelum dua tahun. 

"Saya belum dua tahun. Itupun masa jabatan saya terpotong selama jadi Pj. Bupati," katanya. Ia dilantik sebagai Penjabat (Pj.) Bupati Kampar pada Jumat, 22 Desember 2023.

Jabatannya baru berakhir setelah Ahmad Yuzar dan Misharti dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati pada Februari 2025. Ia pun kembali menjadi Sekda.

(Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved