Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pemko Dumai Buka Seleksi Terbuka JPTP Jabatan Kepala Bapenda

Pemko Dumai telah meng‎umumkan seleksi terbuka JPTP di lingkungan Pemko Dumai untuk jabatan Bapenda Dumai.

|
Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com/Donny Kusuma Putra
SELEKSI - Wali Kota Dumai Paisal (tengah) membenarkan Pemko telah meng‎umumkan seleksi terbuka JPTP untuk jabatan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Dumai. 
Ringkasan Berita:
  • Pemko Dumai buka seleksi JPTP untuk Kepala Bapenda, menggantikan posisi yang saat ini dijabat oleh pelaksana tugas (Plt).
  • Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman resmi mulai 12 hingga 27 November 2025, ditutup pukul 23.59 WIB.
  • Seleksi terbuka bagi ASN se-Riau yang memenuhi syarat, dengan tujuan mencari pejabat berkualitas untuk mengisi jabatan strategis tersebut.

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Pemerintah Kota (Pemko) Dumai telah meng‎umumkan seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) untuk jabatan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Dumai.

Wali Kota Dumai, Paisal membenarkan hal tersebut.

‎"Seleksi ini berdasarkan surat kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 25707/R-AK.02.03/SD/K/2025 Tanggal 06 November 2025 tentang Persetujuan Rencana Pelaksanaan Seleksi Terbuka JPTP di Kota Dumai, dan dalam rangka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Dumai 2025," katanya, Kamis (13/11/2025)

Paisal menjelaskan, saat ini ada Jabatan Kepala Bapenda yang kosong diisi oleh pelaksana tugas (Plt).

Baca juga: 168 Peserta Lolos Uji Manajerial JPTP Pemprov Riau, Siap Hadapi Tahap Makalah dan Wawancara

Untuk itu pihaknya mengundang dan memberi kesempatan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Kota Dumai, Pemerintah Provinsi Riau dan Pemerintah Kabupaten/Kota se Provinsi Riau yang berminat dan memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri mengikuti seleksi terbuka untuk jabatan Kepala Bapenda Dumai

Dirinya menerangkan untuk Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman https://asnkarier.bkngo.id selama 15 hari kalender mulai 12 November hingga 27 November 2025 dan di tutup pada 27 November 2025 paling lambat pukul 23.59 WIB. 

Ia menegaskan, bagi yang memenuhi syarat bisa mengikuti seleksi terbuka ini, karena pihaknya ingin mencari pejabat yang berkualitas.

"Ini terbuka untuk umum jadi bagi ASN yang memenuhi syarat silahkan mendaftar, dan mempersiapkan diri untuk semua tahapan," pungkasnya

Persyaratan Calon JPTP Kepala Bapenda

‎Ini persyaratan Calon JPTP kepala Bapenda

1. Pegawai Negeri sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau atau Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau;

2. Memiliki pangkat/golongan ruang paling rendah Pembina /(lV/a):

3. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai Standar Kompetensi Jabatan yang ditetapkan;

4. Sedang atau pernah menduduki jabatan Administrator (eselon III) atau Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Madya paling singkat dua tahun;

5. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5  tahun;

6. Memiliki ijazah paling rendah Strata I (S.1) atau Diploma IV;

7. Berusia setinggi-tinginya 56 tahun pada sat pengangkatan / pelantikan;

8. Diutamakan bagi PNS yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat IlI,

9. Semua unsur penilaian kinerja sekurang-kurangnya bernilai Baik dan 2  tahun terakhir;

10. Telah menyampaikan Laporan Pajak Tahunan Pribadi 1 (satu) Tahun Terakhir Dengan melampirkan fotokopi bukti elaporan Surat Pemberitahuan (SPT) 1 Tahun Terakhir;

11. Telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) 1 (satu) Tahun terakhir, dengan melampirkan fotocopi bukti lapor atau Tanda Terima Penyerahan Laporan;

12.Tidak sedang menjalani dan/atau tidak pernah dijatuhi ukuman disiplin ingkat berat maupun sedang dan/ atau tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin ingkat brat aupun sedangsesuai ketentuan peraturan perundang-undangan:

13. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana dan/atau tidak berstatus sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana;

14, Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan adanya Surat Keterangan Kesehatan dari Rumah Sakit Pemerintah;

15.Tidak teridentifikasi mengkonsumsi/ menggunakan Narkotika, Psikotropika, Prekusor dan Zat Adiktif lainnya yang dibuktikan dengan adanya Surat Keterangan dari instansi berwenang.

16. Mendapat persetujuan/rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian,

17.Pernyataan integritas yang dibuktikan dengan penandatanganan Pakta Integritas

(tribunpekanbaru.com/donny kusuma putra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved