Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Polisi Lengkapi Berkas Perkara TPPU Bandar Besar Narkoba di Riau

Terungkapnya TPPU ini, salah satunya karena adanya transaksi mencurigakan yang dilakukan MR alias Abeng.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Sesri
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
Ekspos tindak pidana pencucian uang di Polda Riau, Selasa (11/11/2025) 

Dana tersebut bahkan digunakan untuk membeli sejumlah aset bernilai besar, termasuk pembayaran ruko di Tanjung Balai senilai Rp550 juta.

“Temuan ini kami kembangkan bersama tim TPPU. Analisis transaksi keuangan menunjukkan adanya aliran dana mencurigakan hingga miliaran rupiah,” sebut Putu.

Dalam kasus TPPU ini, S juga telah ditetapkan sebagai tersangka. S kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Berdasarkan hasil penyelidikan, jumlah uang tunai yang berhasil disita mencapai Rp 11,34 miliar, beberapa surat berharga dan tiga bidang tanah seluas total enam hektare.

Selain itu, aset lain yang masih didalami meliputi satu kapal, satu ruko dua lantai, dua bidang tanah di Kota Pekanbaru dan Sumatera Utara, sebidang kebun sawit seluas 2.560 meter persegi, serta dua unit mobil jenis Toyota Fortuner dan Toyota Rush. 

Total nilai aset yang telah disita dan masih dalam proses pendalaman diperkirakan mencapai Rp15,26 miliar.

Dalam kasus ini Putu mengungkap, tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

( Tribunpekanbaru.com/RizkyArmanda)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved