Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

UMP Riau 2026

UMP 2026 Segera Ditetapkan, Riau Tunggu Formula Baru Kenaikan Upah

Formula kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026 ditargetkan akan dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan pada November 2025.

Editor: Ariestia
Foto/Istimewa
UMP 2026 - Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, Roni Rakhmat, saat dikonfirmasi Tribunpekanbaru.com memberi penjelasan terkait UMP Riau 2026 

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa UMP akan diumumkan pada 21 November 2025.

"Permenaker sebelum 21 November lah kita targetkan. Kan 21 November itu pengumuman provinsinya," ujarnya.

Ia menargetkan pengumuman dilakukan tepat waktu.

Sebelum UMP diumumkan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan diharapkan sudah rampung.

Setelah UMP ditetapkan, tahap berikutnya adalah penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

UMK 2026 diumumkan paling lambat 30 November 2025.

Tahapan ini memberi kesempatan pemerintah daerah untuk menyesuaikan kebijakan upah sesuai kondisi ekonomi masing-masing.

Yassierli menegaskan bahwa pembahasan mengenai upah minimum masih berlangsung bersama serikat pekerja, serikat buruh, hingga dewan pengupahan.

"Kita terus melakukan dialog sosial, mendapatkan masukan dari teman-teman serikat pekerja, serikat buruh dan dari teman-teman pengusaha Apindo. Tunggu saja," ujar Yassierli.

Rumus Perhitungan Upah Minimum

Selama ini, penetapan UMP menggunakan rumus dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 (perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021).

Ketentuan tersebut digunakan untuk merumuskan UMP 2024 dan 2025.

Namun, penetapan UMP 2026 dipastikan memiliki dasar hukum berbeda setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Putusan tersebut mencabut dan merevisi sejumlah pasal dalam UU Cipta Kerja, termasuk aturan mengenai metode penghitungan upah minimum.

Dengan demikian, formula baru akan disusun untuk menetapkan UMP dan UMK.

Formula ini dirancang agar lebih transparan, realistis, dan melindungi pekerja tanpa mengabaikan stabilitas usaha.

Pemerintah juga harus mempertimbangkan biaya produksi, daya saing industri, inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Menaker membuka peluang perubahan formula perhitungan.

“Kami sedang menyiapkan regulasinya. Bisa jadi berubah (aturannya-red). Kita buka peluang (mengubah aturan,-red),” ujar Yassierli.

(Tribunpekanbaru.com/Theo Rizky/Tribunnews.com)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved