Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

UMP Riau 2026

Disnakertrans Bengkalis Masih Tunggu Formulasi Penghitungan UMK 2026 dari Pusat

Disnakertrans Bengkalis mengatakan formulasi dan cara penghitungan kenaikan UMK ini tentu berdasarkan aturan yang di siapkan pemerintah pusat.

|
Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Ariestia
Foto/Dok
UMK - Disnakertrans Bengkalis mengatakan formulasi dan cara penghitungan kenaikan UMK ini tentu berdasarkan aturan yang di siapkan pemerintah pusat. 
Ringkasan Berita:
  • Disnakertrans Bengkalis belum jadwalkan rapat dengan dewan pengupahan untuk membahas UMK 2026.
  • Masih menunggu petunjuk teknis dari pusat, sehingga besaran kenaikan UMK belum bisa diprediksi.
  • Penetapan UMK menunggu UMP Riau diumumkan, diharapkan tahun ini sesuai aturan paling lambat 30 November.

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bengkalis sampai sejauh ini belum menjadwalkan rencana rapat bersama dewan pengupahan daerah untuk membahas kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bengkalis 2026.

Hal ini diungkap langsung Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Bengkalis Nurzaman kepada tribunpekanbaru.com, Jumat (14/11/2025) siang. 

Menurut dia, saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari pusat.

"Kita masih menunggu Juknis dari pusat bagaimana formulasi penghitungan kenaikan  UMK 2026 ini," terang Nurzaman.

Pihaknya mengatakan, formulasi dan cara penghitungan kenaikan UMK ini tentu berdasarkan aturan yang di siapkan pemerintah pusat. Sampai hari ini pihaknya belum mendapatkan petunjuk teknis terkait penetepan UMK 2026 ini.

"Belum ada gambaran berapa besaran kenaiakan UMK nanti. Karena formulasi penghitungan kenaikan UMK beberapa tahun belakangan berubah ubah, seperti tahun kemarin tiba tiba 6,5 persen kenaikannya, jadi belum bisa kita prediksi," tambahnya.

Baca juga: UMP 2026 Segera Ditetapkan, Riau Tunggu Formula Baru Kenaikan Upah

Disnakertrans  Bengkalis juga masih menunggu penetapan UMP di provinsi Riau terlebih dahulu diumumkan. Karena secara ketentuan provinsi dahulu menetapkan UMP baru setelah itu kabupaten kota.

"Provinsi saja sampai saat ini belum menetapkan  UMP, masih menunggu. Bahkan tahun lalu saja penetapan UMK baru dilakukan di Desember, padahal kalau berkaca dari aturan atau regulasi dalam peratura  pemerintah yang ada harusnya penetapan paling lambat 30 November sudah di umumkan, tahun ini diharapkan bisa sesuak aturan," tandasnya.

Kenaikan UMK Bengkalis dari 2021 ke 2025

Sebagai gambaran, berikut kenaikan UMK Bengkalis dalam lima tahun terakhir:

2021–2022: Kenaikan sekitar Rp 70 rib, dari Rp 3.191.662 menjadi Rp 3.262.180.

2023: Naik menjadi Rp 3,399 juta.

2024: Kenaikan cukup besar, hampir Rp 300 ribu, jadi Rp 3.694.282.

2025: Naik 6,5 persen menjadi Rp 3,933 juta, menjadikan Bengkalis salah satu UMK tertinggi di Riau.

(Tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved