UMP Riau 2026
Pemkab Kepulauan Meranti Masih Menunggu Regulasi Resmi Penetapan UMK 2026
Pemkab Kepulauan Meranti masih menunggu regulasi pemerintah pusat dan provinsi Riau terkait perumusan UMK 2026.
Penulis: Teddy Tarigan | Editor: M Iqbal
TRIBUNPEKANBARU.COM, MERANTI – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti hingga saat ini masih menunggu informasi dan regulasi resmi dari pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Riau terkait perumusan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, dan Tenaga Kerja Kepulauan Meranti, T. Arifin, melalui Kepala Bidang Tenaga Kerja, H. Haramaini, Jumat (14/11/2025).
Menurut Haramaini, penyusunan UMK sepenuhnya akan mengacu pada ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.
Pihak dinas tidak dapat menetapkan angka sebelum formula dan pedoman terbaru dikeluarkan secara resmi.
“Kami masih menunggu arahan dan informasi resmi dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Riau. Penetapan UMK tidak bisa dilakukan sebelum keluar pedoman perhitungannya. Yang jelas, seluruh proses tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku,” ujar Haramaini.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan tren beberapa tahun terakhir, penetapan UMK di Kepulauan Meranti umumnya mengalami kenaikan walaupun tidak terlalu signifikan.
Adapun UMK Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2025 tercatat sebesar Rp3.173.683, mengikuti ketentuan provinsi dan formula yang ditetapkan pemerintah saat itu.
Belum Terima Masukan dari Serikut Buruh Maupun Perusahaan
Haramaini menambahkan, hingga kini pihaknya belum menerima masukan ataupun usulan resmi dari serikat buruh maupun perusahaan terkait pembahasan UMK.
Padahal, masukan tersebut biasanya menjadi bagian dari pertimbangan dalam forum dewan pengupahan.
“Sejauh ini belum ada masukan dari pihak buruh maupun perusahaan. Jika ada usulan nanti tentu akan menjadi bahan pertimbangan dalam rapat dewan pengupahan,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa sesuai ketentuan, besaran UMK tidak boleh lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi (UMP). Jika perhitungan UMK di suatu daerah menghasilkan angka yang lebih kecil daripada UMP, maka UMK secara otomatis wajib mengikuti besaran UMP.
“Ketentuannya jelas, UMK tidak boleh di bawah UMP. Jadi jika hasil perhitungan lebih kecil, maka UMK akan mengikuti UMP yang berlaku,” jelasnya.
Dengan masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat dan provinsi, Pemkab Kepulauan Meranti mengimbau seluruh perusahaan dan pekerja agar menunggu pengumuman resmi yang akan disampaikan setelah regulasi terbaru ditetapkan.
UMK Kepulauan Meranti 5 Tahun Terakhir
UMK Kepulauan Meranti dalam 5 tahun terakhir menunjukkan tren kenaikan moderat dari Rp 2,985 juta (2021) menjadi Rp 3,508 juta (2025).
Kenaikan terbesar terjadi pada 2023 dan 2025, sementara 2022 stagnan.
UMK Kabupaten Kepulauan Meranti 5 tahun terakhir (2021–2025)
- 2021: Rp 2.985.000
- 2022: Rp 2.985.000
- 2023: Rp 3.224.635,80
- 2024: Rp 3.284.741,72
- 2025: Rp 3.508.776,22
(tribunpekanbaru.com/ Teddy Tarigan)
| SPBI Minta Penetapan UMK Bengkalis 2026 Sesuai Dengan Kondisi dan Kebutuhan Pekerja Paling Minimum |
|
|---|
| UMK Kampar Masih Tunggu UMP Riau 2026, Disperinnaker: Belum Ada Gambaran Angkanya |
|
|---|
| Akhir November Ini, Dewan Pengupahan Rohul Rapat Bahan Upah Minimum Kabupaten |
|
|---|
| Disnakertrans Bengkalis Masih Tunggu Formulasi Penghitungan UMK 2026 dari Pusat |
|
|---|
| SPSI Riau Harap Pemerintah Beri Keadilan bagi Pekerja Terkait Penetapan UMP 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Pemkab-Kepulauan-Meranti-UMK-2026.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.