Minggu, 19 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Libur Semester dan Nataru, Sekolah dan Murid di Kampar Dilarang Jalan-Jalan Cegah Risiko Bencana

Disdikpora juga meminta untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan terhadap potensi bencana.

Foto/Diskominfo Kampar
TIDAK BOROS - Bupati Kampar Ahmad Yuzar mewanti-wanti kepala OPD dan jajaran agar tidak melakukan pemborosan anggaran seperti bepergian ke luar negeri 

Ringkasan Berita:
  • Ahmad Yuzar menetapkan status siaga darurat bencana hidrometeorologi berdasarkan Keputusan nomor 644/BPBD/XII/2025 tanggal 10 Desember 2025
  • Disdikpora juga meminta untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan terhadap potensi bencana

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Bupati Kampar, Ahmad Yuzar mengingatkan sekolah tentang risiko potensi bencana.

Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kampar keluarkan imbauan. 

Yuzar mengatakan, tingginya potensi bencana hidrometeorologi pada akhir tahun mesti jadi perhatian.

Sementara pendidikan akan Libur Semester Ganjil yang bersamaan dengan Libur Natal dan Tahun Baru. 

 "Jadi, kita ingatkan supaya sekolah tidak membawa anak-anak melakukan perjalanan, terutama ke lokasi yang rawan bencana," katanya kepada Tribunpekanbaru.com

Sementara itu, Pelaksana (Plt.) Kepala Disdikpora Kampar, Helmi mengaku telah mengeluarkan surat berisi imbauan ke sekolah-sekolah. 

Bukan hanya sekolah, imbauan juga disampaikan kepada orangtua/wali murid.

"Mengurangi perjalanan keluar kota terutama kepada daerah atau tempat-tempat yang rawan terdampak bencana," tulis surat itu dalam poin 9.

Disdikpora juga meminta untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan terhadap potensi bencana.

Baca juga: Hingga Pekan Pertama Desember 2025 PAD Dumai Terkumpul Rp711 Miliar, PBB P2 Penyumbang Terbesar

Baca juga: Skor Integritas Riau Melorot Tajam, SF Hariyanto Prihatin: Coba-coba Korupsi, Langsung Saya Copot

Berikutnya, memantau kondisi lingkungan sekitar dan mengikuti perkembangan melalui media dan platform media sosial. 

Imbauan itu termuat dalam Surat Edaran Terkait Pembelajaran dan Asesmen Semester I (ganjil) 2025/2026.

"Setelah penetapan status siaga darurat, kita langsung keluarkan surat," katanya, Minggu (14/12/2025).

Ia mengakui, surat itu hanya berupa imbauan. Kendati begitu, ia berharap agar sebaiknya dijalankan. 

"Kemarin saja, ada sekolah yang mengajukan izin perjalanan ke Siak. Dinas (Disdikpora) menyarankan agar perjalanan itu tidak dilakukan," katanya.

Sebelumnya Bupati Kampar, Ahmad Yuzar menetapkan status siaga darurat bencana hidrometeorologi berdasarkan Keputusan nomor 644/BPBD/XII/2025 tanggal 10 Desember 2025.

Status berlaku mulai 11 Desember 2025 sampai 31 Januari 2026.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved