Relokasi Warga dari TNTN
Bupati Suhardiman Sebut Relokasi Ratusan Warga TNTN ke Kuansing Merupakan Kebijakan Pusat
Suhardiman Amby sebut penetapan lokasi relokasi sebagian warga TNTN ke kawasan hutan di Desa Pesikaian, Kuansing, adalah kebijakan pemerintah pusat.
Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Ariestia
Ringkasan Berita:
- Relokasi warga TNTN ke Kuansing adalah program pusat, didukung penuh Bupati Suhardiman.
- Disiapkan 171 ha untuk 500 KK, lahan akan dilepas lewat program TORA.
TRIBUNPEKANBARU.COM, KUANSING - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby menyebut penetapan lokasi relokasi sebagian warga Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) ke kawasan hutan di Desa Pesikaian, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuansing adalah kebijakan pemerintah pusat.
Penempatan ini bukan merupakan kebijakan sepihak dari salah satu kepala daerah saja, melainkan bagian dari program nasional yang juga melibatkan dua kabupaten lainnya, yaitu Pelalawan dan Indragiri Hulu.
Sebagai kepala daerah, Suhardiman Amby menyatakan bahwa dirinya mendukung penuh kebijakan relokasi yang diambil pemerintah pusat.
Menurutnya, keputusan tersebut telah melalui kajian mendalam bersama berbagai pihak, termasuk Gubernur Riau, DPRD Riau, Kementerian Kehutanan, Kementerian ATR/BPN, serta Satgas PKH.
"Sebagai kepala daerah, tentu saya mendukung. Ini bukan sekadar kebijakan biasa, ini menyangkut hajat hidup orang banyak," tegas Suhardiman, Kamis (25/12/2025).
Baca juga: Relokasi Penduduk dari TNTN Riau, Jubir Warga: Ini Jebakan Batman Bagi Masyarakat
Ia menegaskan bahwa warga TNTN juga merupakan bagian dari warga negara Indonesia, dan Kuansing sebagai bagian dari NKRI wajib memberi ruang dalam kerangka kemanusiaan dan penataan sosial.
Relokasi ke Kuansing sendiri direncanakan seluas 171,31 hektare dan akan melibatkan sekitar 500 kepala keluarga.
Meski demikian, Suhardiman mengaku belum menerima pemberitahuan resmi kapan relokasi ke Desa Pesikaian akan dilakukan.
Ia memprediksi relokasi ke Kuansing akan dimulai setelah pemindahan 228 KK ke Desa Bagan Limau, Kabupaten Pelalawan, selesai.
"Desa di Pelalawan itu jadi percontohan bagi relokasi ke Kuansing dan Inhu nanti," jelasnya.
Untuk di Desa Pesikaian, Cerenti, kawasan yang bakal dijadikan lokasi relokasi warga TNTN berupa perhutani sosial yang dan akan mendapat SK Hutan Kemasyarakatan dari Kementerian Kehutanan.
Kedepan, lahan itu bakal dilepaskan melalui program Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA) oleh Kementerian ATR/BPN.
"Jadi, selama menunggu pelepasan lahan melalui TORA, warga hanya boleh menanam tanaman hutan, tidak boleh sawit," ujar Suhardiman Amby.
(Tribunpekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo)
| Relokasi Penduduk dari TNTN Riau, Jubir Warga: Ini Jebakan Batman Bagi Masyarakat |
|
|---|
| Rapat di Kantor Gubernur Riau, KemenHAM Pastikan Hak Warga TNTN Tetap Terlindungi |
|
|---|
| Bupati Suhardiman Usulkan Relokasi Warga TNTN ke Lahan Eks Duta Palma |
|
|---|
| Dukung Pengembalian Hutan Konservasi TNTN, Kapolda Riau Singgung Hak Alam yang Terabaikan |
|
|---|
| Pemulihan dan Relokasi Warga dari TNTN Dimulai, Diawali di Desa Bagan Limau Pelalawan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Kegiatan-relokasi-perdana-masyarakat-dari-kawasan-TNTN.jpg)