Sabtu, 25 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Penerapan UMK dan UMP Riau 2026

Disperinnaker Kampar Tegaskan UMSK Pertanian-Perkebunan Sah Rp 4.149.255,46

Besarannya Rp4.149.255,46. Berselisih Rp233.949,62 lebih besar dari Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kampar Rp3.898.260,70. 

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Sesri
ISTIMEWA
Foto bersama peserta sidang dewan pengupahan saat pembahasan UMK Kampar 2026 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinnaker) Kampar menyatakan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Pertanian dan Perkebunan tahun 2026 telah berlaku. 

Besarannya Rp4.149.255,46. Berselisih Rp233.949,62 lebih besar dari Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kampar Rp3.898.260,70. 

Kepala Disperinnaker Kampar, Edward melalui Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial Ketenagakerjaan, Aulia Fajri menyatakan, semua pihak sudah sepakat.

Pembahasan upah minimum, baik UMK maupun UMSK, sudah sesuai prosedur dewan pengupahan. Termasuk unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat pekerja. 

Ia mengatakan, Apindo Provinsi Riau mengutus pengurusnya dalam rapat dewan pengupahan. Utusan Apindo tersebut ikut meneken berita acara rapat. 

"Kedua upah tersebut (UMK dan UMSK) sudah disepakati bersama dan diperkuat di berita acara," tandasnya kepada Tribunpekanbaru.com, Senin (12/1/2026).

Atas kesepakatan unsur pengusaha dan pekerja itulah, kata dia, maka Disperinnaker memperkuatnya.  

Baca juga: UMK Kampar 2026 Sebesar Rp3.898.210,70, Naik 7,25 persen dari Tahun 2025 

"Apa lagi yang dituntut oleh Apindo," katanya. 

Ia menegaskan, rapat dewan pengupahan sudah sesuai prosedur. 

Sebelumnya, Ketua Pengurus Cabang (PC) Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPPP-SPSI) Kampar, Roy Ando Sirait mengungkap adanya keinginan dari Apindo untuk menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Menurut dia, Apindo beralasan merasa tidak ikut membahas UMSK 2026. Padahal, kata dia, perwakilan Apindo hadir dalam rapat dewan pengupahan Kampar.

Perwakilan Apindo juga ikut menandatangani rekomendasi UMSK. Bersamaan dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) kala itu.


(Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved