Rabu, 20 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Polres Kuansing Ringkus Pemuda Pengedar Ganja Setelah 6 Jam Lebih Pengintaian

Tersangka membeli ganja sebanyak 10 paket seharga Rp400.000 dan berperan sebagai penjual atau pengedar.

Tayang:
Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Sesri
ISTIMEWA
Pengedar ganja di Desa Sungai Kuning, Kecamatan Singingi ditangkap Satresnarkoba pada Kamis (15/1/2026) malam. 

Ringkasan Berita:
  • Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui memperoleh narkotika jenis ganja tersebut dari seseorang berinisial F yang saat ini masih dalam penyelidikan.
  • Tersangka membeli ganja sebanyak 10 paket seharga Rp400.000 dan berperan sebagai penjual atau pengedar.

 

TRIBUNPEKANBARU.COM,KUANSING – Kepolisian Resor (Polres) Kuantan Singingi (Kuansing) berhasil meringkus seorang pengedar ganja kering berinisial R (19) setelah berjam-jam melakukan pengintaian.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing, AKP Hasan Basri (18/1/2026) mengatakan, R ditangkap di rumahnya di Desa Sungai Kuning, Kecamatan Singingi pada Kamis (15/1/2026) malam.

"Kami melakukan pengintaian terhadap R pada pukul 13.00 WIB, tersangka akhirnya berhasil diamankan pada pukul 19.30 WIB," ujar AKP Hasan Basri.

Menurut Hasan Basri, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat setempat yang telah resah dengan aktivitas tersangka.

Hasan Basri menjelaskan jika R sempat melarikan diri ke arah belakang rumah.

"Beruntung tersangka berhasil diringkus setelah tersangka mencoba melarikan diri ke arah belakang rumah sejauh kurang lebih 100 meter," ujarnya.

Baca juga: Daftar Lengkap 14 OPD Baru Kuansing Hasil Pemekaran 7 OPD Induk, Mulai Beroperasi 2026

Baca juga: Pengungkapan Peredaran Sabu di Desa Setiang Kuansing, Tersangka Terancam Hukuman Berat

Dari hasil interogasi, R mengaku menyimpan daun ganja di gudang rumahnya.

Di sana,  petugas menemukan empat paket diduga narkotika jenis daun ganja kering yang disimpan dalam plastik polybag warna hitam.

“Total berat kotor barang bukti ganja yang diamankan sebesar 17,18 gram dan alat bukti terkait," ujarnya.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui memperoleh narkotika jenis ganja tersebut dari seseorang berinisial F yang saat ini masih dalam penyelidikan.

Tersangka membeli ganja sebanyak 10 paket seharga Rp400.000 dan berperan sebagai penjual atau pengedar.

Lebih lanjut, hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka R menunjukkan positif mengandung Amphetamine, yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam penyalahgunaan narkotika.

Hasan Basri menjelaskan, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," ujarnya.

( Tribunpekanbaru.com / Guruh BW)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved