Selasa, 14 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pemda Harus Berbenah Dalam Pengelolaan Keuangan

Pengelolaan keuangan daerah, baik dalam dimensi pengeluaran dan pemasukan wajib bersendikan asas transparansi dan akuntabilitas.

Penulis: Fernando | Editor: M Iqbal
Foto/Ist
Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Universitas Riau, Zulwisman. Dosen HTN/HAN Fakultas Hukum Universitas Riau dan Cand Doktor Ilmu Hukum UNAND. 

Zulwisman, Dosen HTN/HAN Fakultas Hukum Universitas Riau dan Cand Doktor Ilmu Hukum UNAND

TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU- Pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan daerah, baik dalam dimensi pengeluaran dan pemasukan wajib bersendikan asas transparansi dan akuntabilitas. Hal ini sudah merupakan amanat dari Undang- Undang  No.23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Ada juga PP No.12 tahun 2019 tentang Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Amanat lainnya dari Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Maka RAPBD/KUA-PPAS, APBD dan laporan pertanggungjawaban kepala daerah yang juga sering disebut LKPJ harus dapat diakses oleh masyarakat/publik. Dalam dimensi Hukum Administrasi Negara terkhususnya berdasarkan Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.

Alat ukur keabsahan tindakan pemerintah atau emda itu ada dua. Pertama adalah peraturan perundang-undangan dan kedua adalah Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).

Ketika pemda di Riau tidak transparan atas segala informasi pengelolaan keuangan daerah, maka itu bentuk pelanggaran atas asas dan pemenuhan akan informasi yang bersifat terbuka dalam dimensi Undang-Undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Jadi satu kewajaran hal itu disampaikan oleh FITRA kepada Pemda yang ada di Riau. Apabila ada penilaian FITRA demikian, sah-sah saja FITRA menyatakan begitu.

FITRA sebagai subjek Hukum berhak juga akan informasi dalam pengelolaan keuangan daerah. Guna melihat apakah realisasi sesuai dengan perencanaan target atau tidak.

Sehingga pemda di Riau tentu harus memahami regulasi dan asas-asas dalam melakukan tindakan dalam ranah hukum publik sebagai perwujudan good and clean governance.

Pemda harus merubah mindset dan mematuhi setiap perintah peraturan perundang-undangan yang ada. Agar tingkat kepercayaan publik pada pemerintah daerah semakin baik dalam pengelolaan keuangan daerah, yang merupakan uang rakyat.

Riau ini selalu dalam pengawasan, terutama KPK. Jadi pemda harus berbenah dalam pengelolaan keuangan.

Beberapa Penindakan dalam perkara Korupsi yang terjadi harus menjadi iktibar dan pembelajaran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. (Fernando Sikumbang)


 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved