Selasa, 19 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ketua DPRD Kuansing Dorong Pemkab Manfaatkan WPR Agar Berdampak ke PAD

Meski demikian, Jufrizal menilai sangat disayangkan apabila Kuansing sebagai daerah pemilik WPR hanya memperoleh Dana Bagi Hasil

Tayang:
Tribun Pekanbaru/Tidak Ada
Ketua DPRD Kuansing, Jufrizal saat ditemui Tribunpekanbaru.com di ruang kerjanya, Senin (26/1/2026). 

TRIBUNPEKANBARU.COM,KUANSING — Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Jufrizal, meminta Pemerintah Kabupaten Kuansing untuk lebih kreatif mencari celah agar penerbitan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) tidak hanya berdampak pada masyarakat, tetapi juga mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Jufrizal menilai, salah satu langkah strategis yang dapat ditempuh Pemkab Kuansing adalah membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di sektor pertambangan rakyat.

Menurutnya, keberadaan BUMD dapat menjadi instrumen legal untuk mengoptimalkan potensi ekonomi dari aktivitas WPR.

“Pada teknisnya, WPR memang hanya boleh dikelola oleh perorangan dan koperasi, bukan perusahaan. Namun BUMD sebagai badan hukum bisa hadir untuk mengelola emas hasil tambang rakyat tersebut,” ujar Jufrizal.

Ia menegaskan, manfaat terbesar dari keberadaan WPR sejatinya tetap akan dirasakan langsung oleh masyarakat.

Aktivitas pertambangan rakyat dinilai mampu menggerakkan kembali roda ekonomi masyarakat bawah.

“Manfaat besar dari WPR ini memang akan dirasakan sepenuhnya oleh masyarakat. Ekonomi masyarakat bawah akan kembali berputar,” tambahnya.

Meski demikian, Jufrizal menilai sangat disayangkan apabila Kuansing sebagai daerah pemilik WPR hanya memperoleh Dana Bagi Hasil (DBH) tanpa adanya kontribusi PAD yang signifikan.

Baca juga: Owa Ungko Dijual 8 Juta, Polres Kampar Tangkap Pelaku

Baca juga: Kisah Penyintas Judol di Pekanbaru, Age Pernah Terlilit Banyak Utang hingga Berencana Jual Ginjal

Oleh karena itu, DPRD Kuansing dalam waktu dekat berencana menggelar hearing bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait lainnya.

Hearing tersebut akan difokuskan untuk membahas potensi PAD dari sektor pertambangan rakyat, sekaligus merumuskan skema yang memungkinkan daerah mendapatkan manfaat fiskal tanpa menabrak regulasi yang berlaku.

“Sebagai daerah pemilik WPR, tentu sangat disayangkan jika Kuansing hanya mendapatkan DBH saja. Ini yang akan kita bahas bersama OPD terkait,” tutup Jufrizal.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kuansing, Masrul Hakim menjelaskan bahwa Kuansing hanya akan mendapat dana bagi hasil (DBH) dari pertambangan rakyat.

Sebagai pemilik WPR seluas 2.635, Kuansing diprediksi hanya mendapat DBH sekitar 6 persen saja.

Sebab, seluruh mekanisme penerimaan daerah dari sektor ini sepenuhnya bergantung pada skema DBH yang ditentukan pemerintah pusat.

"Sebagai gambaran, pada tahun 2024 lalu, DBH dari sektor mineral dan batubara (minerba) yang masuk ke daerah mencapai sekitar Rp 60 miliar. Namun dari jumlah yang dilaporkan tersebut, Kuansing hanya menerima sekitar Rp 4 miliar atau sekitar 6 persen," ujar Masrul.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved