BAZNAS dan BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Dai 3T Lewat Program JKK dan JKM
Kemenag Riau, BAZNAS Riau dan BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan perlindungan jaminan sosial bagi para da’i yang bertugas di wilayah 3T
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sinergi antara Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, BAZNAS Provinsi Riau dan BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan perlindungan jaminan sosial bagi para da’i yang bertugas di wilayah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (3T) di Riau.
Program ini memastikan para pendakwah di daerah terpencil mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Perlindungan tersebut diberikan sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi para da’i yang membina masyarakat di wilayah dengan akses terbatas terhadap layanan pendidikan, kesehatan, dan ekonomi. Dalam menjalankan tugasnya, mereka kerap menghadapi risiko perjalanan jauh dan medan berat, serta ketidakpastian penghasilan.
Melalui kerja sama ini, iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi para da’i dibayarkan menggunakan dana zakat pada pos asnaf fi sabilillah. Mekanisme tersebut telah disesuaikan dengan ketentuan syariah dan regulasi pengelolaan zakat nasional, setelah melalui proses pendataan dan verifikasi mustahik oleh BAZNAS.
Ketua BAZNAS Provinsi Riau, H Masriadi Hasan, mengatakan bahwa pihaknya mendukung penuh program yang diinisiasi Kanwil Kemenag Riau tersebut. Menurutnya, keberadaan da’i di wilayah 3T merupakan bagian penting dari upaya memastikan layanan keagamaan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
"Perlindungan jaminan sosial ini diharapkan membuat para da’i dapat menjalankan tugas dengan lebih aman dan tenang. BAZNAS juga berkomitmen agar zakat tidak hanya bersifat konsumtif, tetapi menjadi instrumen perlindungan sosial yang berkelanjutan," kata Masriadi, Selasa (17/2/2026).
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau-Kepri, Henky Rhosidien, mengapresiasi kolaborasi tersebut. Ia menilai langkah ini sebagai bentuk nyata perluasan perlindungan bagi pekerja sektor keagamaan yang selama ini masuk dalam kategori pekerja rentan.
Menurut Henky, melalui program JKK dan JKM, para da’i akan mendapatkan manfaat berupa pembiayaan perawatan jika mengalami kecelakaan kerja, santunan kematian, hingga beasiswa pendidikan bagi anak peserta. Perlindungan ini diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi da’i dan keluarganya.
Program ini sekaligus menjadi bagian dari upaya memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah serta mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat wilayah 3T. Ketiga lembaga berharap sinergi yang terjalin dapat terus berlanjut demi mendukung keberlanjutan dakwah dan perlindungan sosial yang lebih merata. (Tribunpekanbaru.com/Alexander)
| Iuran BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Informal Dipangkas 50 Persen, Kini Hanya Rp8.400 per Bulan |
|
|---|
| BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Rp 1,9 Miliar kepada Ahli Waris Pekerja di Riau |
|
|---|
| PHL dan Cleaning Service yang Bekerja di Kantor Polisi di Dumai Riau Dapat BPJS Ketenagakerjaan |
|
|---|
| Didukung Baznas Riau, Semarak Ramadan IRMA dan Bazar Ramadan Masjid Raya Annur Sukses Digelar |
|
|---|
| Keluarga Almarhum H Awaloeddin Salurkan Zakat Mal Rp 800 Juta Melalui Baznas Riau |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Kemenag-Riau-baznas-dan-bpjs-ketenagakerjaan-perlindungan-dai.jpg)