Mahasiswi UIN Suska Dibacok
Kejari Pekanbaru Terima Berkas Perkara Kasus Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau
Kejari Pekanbaru telah menerima berkas perkara kasus pembacokan terhadap mahasiswi UIN Suska Riau, Faradilla Ayu Pramesti (23)
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Muhammad Ridho
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru telah menerima berkas perkara kasus pembacokan terhadap mahasiswi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN) Riau, Faradilla Ayu Pramesti (23).
Berkas tersebut dilimpahkan oleh penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru, untuk selanjutnya diteliti oleh jaksa.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Mey Ziko, mengatakan berkas perkara dari penyidik diterima pada Kamis (12/3/2026).
Saat ini, jaksa peneliti tengah memeriksa kelengkapan berkas, baik aspek formil maupun materil sebelum menentukan langkah selanjutnya.
“Berkas sudah kami terima. Saat ini sedang diteliti oleh jaksa peneliti,” ujar Mey Ziko, Jumat (13/3/2026).
Ia menjelaskan, terdapat tiga jaksa yang ditunjuk untuk mengikuti perkembangan penanganan perkara tersebut.
Para jaksa memiliki waktu tujuh hari untuk menilai apakah berkas perkara telah lengkap atau masih memerlukan perbaikan dari penyidik.
Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan Raihan Mufazzar (21), mahasiswa dari kampus yang sama dengan korban, sebagai tersangka.
Ia diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam berupa kampak terhadap korban setelah cintanya ditolak.
Baca juga: Update Kasus Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau, Jaksa Terima SPDP
Baca juga: Pengakuan Raihan Usai Pembacokan Mahasiswi UIN Suska: Ingin Taubat, Tebersit Akhiri Nyawa Sendiri
Kasus tersebut ditangani Satreskrim Polresta Pekanbaru dan penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada kejaksaan pada 3 Maret 2026.
Pelaku dan korban saling mengenal. Pelaku diduga telah merencanakan penyerangan terhadap korban. Bahkan menjurus pembunuhan.
Peristiwa itu terjadi di Gedung Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN Suska Riau pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 08.00 WIB, saat korban berada di kampus untuk menunggu jadwal sidang skripsi.
Polisi menyebut tersangka datang dari rumahnya di Bangkinang dengan membawa dua senjata tajam, yakni kapak dan parang yang sebelumnya telah diasah.
Namun, pelaku hanya menggunakan kapak untuk menyerang korban.
Akibat serangan itu, korban mengalami luka di bagian kepala dan tangan dan hingga kini masih menjalani perawatan di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 459 KUHP dan/atau Pasal 458 juncto Pasal 17 KUHP dan/atau Pasal 469 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan percobaan pembunuhan dan penganiayaan berat dengan perencanaan.
(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
| Update Kasus Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau, Jaksa Terima SPDP |
|
|---|
| Pengakuan Raihan Usai Pembacokan Mahasiswi UIN Suska: Ingin Taubat, Tebersit Akhiri Nyawa Sendiri |
|
|---|
| Raihan, Pembacok Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pendampingan Psikologi: Introvert, Ngaku Menyesal |
|
|---|
| Mahasiswi UIN Suska Riau Korban Pembacokan Diberikan Pendampingan Psikologis oleh Tim Trauma Healing |
|
|---|
| UIN Suska Riau Segera Putuskan Sanksi Bagi Raihan Mufazzar, Pelaku Pembacokan Mahasiswi Terancam DO |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Mahasiswi-UIN-Suska-Riau-Korban-Pembacokan-Diberikan-Pendampingan-Psikologis-oleh-Tim-Trauma-Healing.jpg)