Peringatan KPK Jelang Lebaran
Pemkab Meranti Tidak Akan Kompromi Terhadap Korupsi
Wabup Meranti menegaskan jajarannya harus menolak segala bentuk gratifikasi serta menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku.
Penulis: Teddy Tarigan | Editor: M Iqbal
TRIBUNPEKANBARU.COM, MERANTI – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menegaskan komitmennya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
Hal itu disampaikan Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, yang menegaskan bahwa seluruh jajaran pemerintah daerah harus menolak segala bentuk gratifikasi serta menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menurut Muzamil, pencegahan korupsi merupakan tanggung jawab bersama seluruh aparatur pemerintah. Oleh karena itu, setiap pejabat maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti diminta menjaga integritas serta tidak memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
“Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dengan tegas menolak segala bentuk gratifikasi. Setiap aparatur harus menjaga integritas dan menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegas Muzamil, Minggu (15/3/2026).
Ia juga mengingatkan seluruh perangkat daerah agar selalu berhati-hati dalam menjalankan tugas serta berpedoman pada ketentuan yang berlaku, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan wewenang yang dapat berujung pada praktik korupsi.
“Saya mengimbau seluruh jajaran Pemkab Meranti agar lebih teliti dalam setiap pengambilan keputusan dan pelaksanaan program. Semua harus berlandaskan aturan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Lebih lanjut, Muzamil menjelaskan bahwa pemerintah daerah saat ini terus berupaya memutus potensi praktik koruptif melalui sejumlah langkah pembenahan di dalam birokrasi. Salah satunya dengan melakukan evaluasi kinerja pejabat dan ASN secara berkala sebagai bagian dari penguatan sistem pengawasan internal.
Menurutnya, kebijakan mutasi dan rotasi jabatan bukan sekadar prosedur administratif, tetapi merupakan bagian dari mekanisme penilaian kinerja sekaligus upaya mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan.
“Hal itu menjadi bagian dari evaluasi kinerja sekaligus langkah untuk menutup celah-celah yang berpotensi disalahgunakan,” jelasnya.
Ia menambahkan, penguatan integritas aparatur menjadi perhatian utama pemerintah daerah agar praktik penyimpangan yang dapat merugikan keuangan daerah tidak kembali terjadi.
Muzamil menekankan bahwa selain dituntut patuh secara administratif, ASN juga harus memiliki kesadaran moral dan integritas dalam menjalankan tugas.
“ASN harus memiliki kesadaran integritas yang kuat. Penyimpangan sekecil apa pun bisa berkembang menjadi persoalan besar yang merugikan pemerintah dan masyarakat,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan mentoleransi tindakan yang merugikan keuangan negara. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, maka akan ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Pembenahan akan terus kami lakukan agar pemerintahan berjalan lebih bersih, transparan, dan akuntabel, sekaligus untuk memperkuat kembali kepercayaan masyarakat kepada pemerintah,” pungkas Muzamil.
(tribunpekanbaru.com/ Teddy Tarigan)
| Pemkab Rohil Tindak Lanjuti Soal Surat Edaran KPK melalui Inspektorat |
|
|---|
| KPK Larang Kepala Daerah Terima atau Beri THR, Pemprov Riau Siap Tindaklanjuti |
|
|---|
| Sekda Bengkalis Sudah Ingatkan Jajaran, Patuhi Edaran KPK Terkait Gratifikasi Berkedok THR |
|
|---|
| Ketua DPRD Riau Siap Patuh SE KPK Soal Gratifikasi Jelang Lebaran |
|
|---|
| Tidak Ada Permintaan THR dari Pimpinan di Lingkungan Pemkab Rohul |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Wakil-Bupati-Muzamil-Baharudin-di-Meranti.jpg)