Perpanjang Libur Diberi Sanksi, Ini Jadwal Libur dan Cuti Bersama ASN Pelalawan pada Idul Fitri
Terkait jadwal WFA yang ditetapkan pemerintah pusat sebelum libur Lebaran, Pemkab Pelalawan tidak memerlukanya.
Penulis: johanes | Editor: Firmauli Sihaloho
TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pelalawan mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) agar tidak memperpanjang libur pada Hari Raya Idul tahun 1447 hijriah.
Pasalnya, ada sanksi yang menanti bagi ASN yang menambah libur tanpa keterangan yang jelas, sesuai dengan aturan yang berlaku.
Bagi aparatur negara yang tidak mengindahkan aturan tersebut akan diberikan sanksi sesuai aturan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil serta Peraturan Bupati Pelalawan nomor 80 tahun 2022 tentang pedoman penegakan disiplin pegawai di lingkungan Pemda Pelalawan.
"Sanksinya sudah jelas dalam PP maupun Perbup. Ada pemotongan tunjangan ataupun gaji. Jadi jangan menambah libur," kata Kepala BKPSDM Pelalawan, Darlis M.Si kepada tribunpekanbaru.com, Senin (16/3/2026).
Dikatakannya, sejak awal Pemda telah membagikan Jadwal libur dan cuti bersama, khususnya pada perayaan Idul Fitri.
Seluruh ASN yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu, dan PPPK paruh waktu yang bekerja di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus mematuhi peraturan yang ada.
Baca juga: THR Pegawai Pemkab Pelalawan Cair Mulai Hari Ini, BPKAD: Tunjangan TPP 100 Persen Dibayar
Baca juga: Pemkab Pelalawan Cairkan THR Pegawai Mulai Hari Ini, Tunjangan TPP Dibayar 100 Persen
Jadwal libur dan cuti bersama dimulai tanggal 18 sampai 19 Maret dalam rangka Hari Suci Nyepi atau Tahun Baru Saka 1948.
Kemudian dilanjutkan dengan tanggal 20 sampai 24 Maret, libur dan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1447 hijriah.
"Besok hari terakhir kerja, kemudian libur satu minggu dan masuk kerja kembali pada 25 Maret," tambah Darlis.
Terkait jadwal Work From Anywhere (WFA) yang ditetapkan pemerintah pusat sebelum libur Lebaran, Pemkab Pelalawan tidak memerlukanya.
Sebab sistem kerja di Pelalawan tidak sama dengan dengan di wilayah Jakarta maupun daerah Jawa lainnya. Pemda belum menerapkan sistem laporan kinerja harian yang bisa dipantau apabila ASN bekerja dari mana saja.
"Kita tak menerapkan WFA seperti yang di pusat. Jadi masih mengikuti jadwal libur dan cuti bersama reguler tanpa jadwal WFA," ungkapnya. (Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)
| Mutasi Besar-besar Pejabat Eselon lll dan IV Dikabarkan Bulan Mei, Ini Kata BKPSDM Pelalawan |
|
|---|
| Pemkab Pelalawan Siapkan 5 Bus Angkut Keberangkatan Jemaah Calon Haji 2026 |
|
|---|
| Bupati Pelalawan Targetkan Listrik di Kuala Kampar Beroperasi 24 Jam Lewat Jaringan Kabel Bawah Laut |
|
|---|
| Pemkab Pelalawan Kejar Target 3.076 SR, Satgas Percepatan Jargas Dibentuk |
|
|---|
| 2 Ditilang dan 5 Teguran, Satlantas Polres Pelalawan Razia Kendaraan Pakai Plat Nomor Modifikasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Aparatur-Sipil-Negara-ASN-di-lingkungan-Pemkab-Pelalawan.jpg)