Selasa, 28 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Perpanjang Libur Diberi Sanksi, Ini Jadwal Libur dan Cuti Bersama ASN Pelalawan pada Idul Fitri

Terkait jadwal WFA yang ditetapkan pemerintah pusat sebelum libur Lebaran, Pemkab Pelalawan tidak memerlukanya.

Penulis: johanes | Editor: Firmauli Sihaloho
Tribun Pekanbaru/johanes
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pelalawan mengikuti apel bersama di lapangan kantor bupati beberapa waktu lalu. Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pelalawan mengingatkan seluruh ASN mentaati jadwal libur dan cuti bersama pada Hari Raya Idul Fitri 2026 dan tidak menambah libur. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pelalawan mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) agar tidak memperpanjang libur pada Hari Raya Idul tahun 1447 hijriah.

Pasalnya, ada sanksi yang menanti bagi ASN yang menambah libur tanpa keterangan yang jelas, sesuai dengan aturan yang berlaku.

Bagi aparatur negara yang tidak mengindahkan aturan tersebut akan diberikan sanksi sesuai aturan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil serta Peraturan Bupati Pelalawan nomor 80 tahun 2022 tentang pedoman penegakan disiplin pegawai di lingkungan Pemda Pelalawan.

"Sanksinya sudah jelas dalam PP maupun Perbup. Ada pemotongan tunjangan ataupun gaji. Jadi jangan menambah libur," kata Kepala BKPSDM Pelalawan, Darlis M.Si kepada tribunpekanbaru.com, Senin (16/3/2026).

Dikatakannya, sejak awal Pemda telah membagikan Jadwal libur dan cuti bersama, khususnya pada perayaan Idul Fitri.

Seluruh ASN yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu, dan PPPK paruh waktu yang bekerja di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus mematuhi peraturan yang ada. 

Baca juga: THR Pegawai Pemkab Pelalawan Cair Mulai Hari Ini, BPKAD: Tunjangan TPP 100 Persen Dibayar

Baca juga: Pemkab Pelalawan Cairkan THR Pegawai Mulai Hari Ini, Tunjangan TPP Dibayar 100 Persen

Jadwal libur dan cuti bersama dimulai tanggal 18 sampai 19 Maret dalam rangka Hari Suci Nyepi atau Tahun Baru Saka 1948.

Kemudian dilanjutkan dengan tanggal 20 sampai 24 Maret, libur dan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1447 hijriah.  

"Besok hari terakhir kerja, kemudian libur satu minggu dan masuk kerja kembali pada 25 Maret," tambah Darlis. 

Terkait jadwal Work From Anywhere (WFA) yang ditetapkan pemerintah pusat sebelum libur Lebaran, Pemkab Pelalawan tidak memerlukanya.

Sebab sistem kerja di Pelalawan tidak sama dengan dengan di wilayah Jakarta maupun daerah Jawa lainnya. Pemda belum menerapkan sistem laporan kinerja harian yang bisa dipantau apabila ASN bekerja dari mana saja.

"Kita tak menerapkan WFA seperti yang di pusat. Jadi masih mengikuti jadwal libur dan cuti bersama reguler tanpa jadwal WFA," ungkapnya. (Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved