Senin, 18 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Penitipan Kendaraan Saat Mudik

Pegadaian Ingatkan Masyarakat Manfaatkan Layanan Penitipan Barang Berharga Bagi yang Mudik Lebaran

Pegadaian Pekanbaru menyediakan layanan penitipan barang berharga untuk masyarakat yang akan mudik lebaran.

Tayang:
Penulis: Alex | Editor: M Iqbal
ISTIMEWA
Deputi Bisnis Pegadaian Area Pekanbaru, Satria Bratawijaya 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Bukan hanya dari instansi kepolisian, dari pihak BUMN juga menyediakan jasa penitipan barang bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik dalam beberapa waktu ke depan. Salah satunya Pegadaian.

Menjelang arus mudik Lebaran 2026, masyarakat diimbau untuk memperhatikan keamanan rumah dan barang berharga yang ditinggalkan saat bepergian.

Salah satu langkah yang bisa dilakukan adalah memanfaatkan layanan penitipan barang berharga yang disediakan Pegadaian.

Deputi Bisnis Pegadaian Area Pekanbaru, Satria Bratawijaya mengatakan, masyarakat yang mudik disarankan tidak meninggalkan barang berharga seperti emas, perhiasan, maupun kendaraan di rumah tanpa pengamanan yang memadai.

Menurutnya, Pegadaian menyediakan layanan penitipan barang berharga yang dapat dimanfaatkan masyarakat maupun nasabah selama mereka bepergian. Layanan tersebut dinilai lebih aman karena barang yang dititipkan dijaga serta dilengkapi perlindungan asuransi.

"Untuk masyarakat yang akan bepergian atau pulang ke kampung halaman, jika ada perhiasan maupun kendaraan yang tidak dibawa, bisa dititipkan di Pegadaian. Biayanya juga terjangkau dan barang yang dititipkan dijaga serta diasuransikan," kata Satria kepada Tribun.

Ia menambahkan, biaya penitipan di Pegadaian relatif murah. Bahkan untuk penitipan dalam jangka waktu sekitar enam bulan misalnya, biayanya mulai dari kisaran Rp100 ribuan tergantung jenis barang yang dititipkan.

Meski demikian, Satria tetap mengingatkan masyarakat agar tetap melakukan upaya pengamanan rumah sebelum mudik, seperti mengunci pintu dan memastikan kondisi rumah aman.

Namun jika masih merasa khawatir meninggalkan barang berharga, layanan penitipan Pegadaian bisa menjadi solusi.

Selain emas dan perhiasan, masyarakat juga dapat menitipkan berbagai barang berharga lainnya seperti dokumen penting, benda pusaka, hingga kendaraan bermotor.

Berdasarkan informasi yang dikutip Tribun dari laman resmi Pegadaian, tarif jasa penitipan barang di Pegadaian bervariasi sesuai jenis barang yang disimpan.

Untuk perhiasan emas, perak, platina dan sejenisnya dikenakan tarif Rp20.000 per 100 gram per bulan. Surat berharga juga dikenakan tarif Rp20.000 per 100 gram per bulan, sedangkan barang berharga lainnya seperti giok atau pusaka dikenakan biaya Rp10.000 per barang per bulan. 

Sementara untuk kendaraan bermotor, tarif penitipan sepeda motor sebesar Rp15.000 per 10 hari dan kendaraan mobil Rp30.000 per 10 hari.

(Tribunpekanbaru.com/Alexander)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved