Senin, 13 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Penerapan WFH ASN di Riau

Pemkab Kampar Siapkan Draf Edaran WFH Setiap Jumat, Begini Prosesnya

Pemkab sedang sedang menyusun draf tentang skema Work From Home (WFH) setiap Jumat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). 

|
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing
Kepala BPKSDM Kampar Riadel Fitri 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Pemerintah Kabupaten Kampar sedang menyusun draf tentang skema Work From Home (WFH) setiap Jumat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Kepala Badan Kepegawaian, dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kampar, Riadel Fitri mengaku telah mengetahui adanya kebijakan pemerintah pusat tentang WFH setiap Jumat.

"Sudah tahu itu, tapi belum menerima edarannya dari provinsi," katanya kepada Tribunpekanbaru.com, Rabu (1/4/2026).

Menurut dia, edaran pusat itu akan ditindaklanjuti oleh pemerintah provinsi lebih dahulu.

Baca juga: Pemerintah Tetapkan WFH Bagi ASN Satu Hari Dalam Sepekan, Yakni Setiap Jumat

Pemkab Kampar kemudian akan menindaklanjuti edaran turunan dari provinsi. 

BKPSDM juga akan membahasnya dengan kepala daerah.

Kendati begitu, kata dia, pihaknya sudah mulai menyusun draf Surat Eedaran (SE) dari bupati. 

"Nanti kan cukup edaran bupati saja. Tapi tunggu dari provinsi dulu. Bagaimana poin-poinnya, nanti perlu dikonsultasikan dengan pihak-pihak terkait," ujarnya. 

Kebijakan memberlakukan WFH setiap Jumat berdasarkan SE Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.

SE tanggal 31 Maret 2026 itu mulai berlaku 1 April 2026.

Pemberlakuan WFH dimaksudkan untuk menghemat energi menyusul konflik di Timur Tengah. (Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved