Sidang Lanjutan Kasus Abdul Wahid
Ini Tanggapan JPU KPK Soal Abdul Wahid yang Selalu Beri Bantahan di Persidangan
Abdul Wahid menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi modus pemerasan 'jatah preman' anggaran Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Meyer Volmar Simanjuntak, memberikan tanggapan terkait Gubernur Riau (Gubri) nonaktif, Abdul Wahid, yang selalu memberikan bantahan di persidangan.
Diketahui, Abdul Wahid menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi modus pemerasan 'jatah preman' anggaran Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau.
Disampaikan Meyer, terdakwa memang memiliki hak untuk membantah, ini diatur dalam KUHAP.
"Membantah itu hak terdakwa, KUHAP mengatur, terdakwa tidak mengaku dan berbohong itu hak dia," ujarnya, diwawancarai saat skors sidang lanjutan, Kamis (23/4/2026).
Menurut Meyer, bantahan sebaiknya juga disertai dengan bukti yang kuat.
"Kalau sekadar membantah, apalagi terdakwa, di dalam undang-undang itu tidak diakui. Karena terdakwa punya hak membantah, menolak, dan tidak menerangkan hal yang sebenarnya," papar Meyer.
Sebelumnya dalam dakwaan JPU KPK, Gubernur Riau periode 2025–2030, Abdul Wahid, bersama sejumlah pihak, diduga melakukan praktik pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau.
Abdul Wahid diduga bersama Kepala Dinas PUPRPKPP Muhammad Arief Setiawan, tenaga ahli gubernur Dani M. Nursalam, serta ajudannya Marjani (berkas perkara terpisah), memaksa para kepala UPT Jalan dan Jembatan untuk menyerahkan sejumlah uang.
Peristiwa tersebut terjadi dalam rentang April hingga November 2025 di sejumlah lokasi di Pekanbaru, termasuk rumah dinas gubernur, kantor dinas, hingga kediaman pihak-pihak terkait.
JPU KPK mengungkap, praktik tersebut bermula dari arahan Abdul Wahid dalam rapat pada 7 April 2025 di rumah dinas gubernur.
Dalam pertemuan itu, para pejabat diminta untuk patuh terhadap pimpinan dengan pernyataan “matahari hanya satu”, disertai ancaman mutasi bagi yang tidak mengikuti perintah.
Setelah Pemerintah Provinsi Riau menetapkan pergeseran anggaran tahun 2025 dengan nilai ratusan miliar rupiah, para kepala UPT disebut diminta menyetorkan “fee” sebagai bentuk loyalitas.
Permintaan tersebut disampaikan melalui Kepala Dinas PUPRPKPP dan perantara lainnya.
Awalnya, para kepala UPT hanya menyanggupi setoran sekitar 2,5 persen dari anggaran.
Namun, jumlah itu kemudian dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.
| Heboh Pengakuan Abdul Wahid Diduga Diancam SF Hariyanto: Hati-hati Tangan Saya Di mana-mana |
|
|---|
| Abdul Wahid Bantah Ada Dana Operasional Untuknya Rp1 Miliar, Sebut Baru Tahu Saat Sidang |
|
|---|
| Dani Lapor Uang Rp 1 M Ke Abdul Wahid, Diserahkan Bertahap Untuk Dana Operasional |
|
|---|
| Misteri Hilangnya HP Milik Tenaga Ahli Abdul Wahid Terungkap di Sidang, Nama Sosok Ini Terseret |
|
|---|
| Breaking News: Dani M Nursalam dan M Arief Setiawan Jadi Saksi Untuk Gubri Nonaktif Abdul Wahid |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Para-saksi-yang-dihadirkan-di-sidang-kasus-dugaan-korupsi-Abdul-Wahid.jpg)