Minggu, 3 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Upah Minimum Pertanian-Perkebunan Kampar dan Inhu 2026 Digugat di PTUN

UMSK pertanian/perkebunan Kampar dan Indragiri Hulu tahun 2026 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: M Iqbal
ISTIMEWA
Foto bersama peserta sidang dewan pengupahan saat pembahasan UMK Kampar 2026 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) pertanian/perkebunan Kampar dan Indragiri Hulu tahun 2026 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.

Upaya tersebut ditempuh kalangan pengusaha. Penggugat bukan Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPP Apindo) Riau yang sejak awal menyatakan penolakannya terhadap UMSK Kampar.

Sekretaris DPP Apindo Riau, Raja Elwan Jumandri melalui Sekretaris Bidang Hubungan Masyarakat dan Media Sosial, Fakhrur Rodzi mengatakan, gugatan diajukan oleh Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit (Gapki).

"Yang maju adalah Gapki selaku organisasi pengusaha perkebunan," katanya kepada Tribunpekanbaru.com, Jumat (1/5/2026).

Ia menyatakan dukungan Apindo terhadap gugatan Gapki itu. Persidangan di pengadilan sedang berjalan.

Sebelumnya Apindo menyurati Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Surat bertarikh 12 Januari 2026 itu meminta pemberlakuan UMSK ditunda. 

Ditanya tindak lanjut dari Mendagri, ia mengaku belum ada. Pihaknya memilih lebih fokus kepada proses di pengadilan. 

"Kita lebih fokus ke PTUN karena itu yang lebih benar jalurnya," katanya.

Seperti diketahui, Gubernur Riau telah menetapkan UMSK pertanian/perkebunan Kampar tahun 2026 sebesar Rp4.149.255,46. UMSK ini menjadi yang pertama diberlakukan di Kampar

UMSK itu lebih besar dari Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang ditetapkan Rp3.898.260,70. Selisihnya Rp233.949,62.

(Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved