Berita Artis Terkini

Jerat Hukum Vadel Badjideh: Dituntut 12 Tahun Penjara, Denda Rp 1 Miliar

Ditemui setelah sidang, Oya menguraikan ekspresi mantan kekasih Lolly itu setelah dituntut lebih dari 10 tahun penjara.

Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
SIDANG VADEL BADJIDEH - Vadel Badjideh usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meminta maaf ke publik dan mengakui kesalahannya, Rabu (25/6/2025). Vadel kemudian berharap bisa melewati proses sidang secara lancar, ia meyakini akan menjadi pribadi yang lebih baik ke depannya. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Sebuah babak baru dalam kasus hukum Vadel Badjideh dan putri Nikita Mirzani, LM alias Lolly, terungkap.

Terdakwa Vadel bereaksi keras saat tuntutan 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dijatuhkan kepadanya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/9/2025).

Sidang yang biasanya ramai, kali ini terasa berbeda.

Vadel tak hadir secara fisik di ruang sidang, melainkan mengikuti jalannya tuntutan secara daring dari Rutan Cipinang, hanya diwakili oleh kuasa hukumnya, Oya Abdul Malik.

Ditemui setelah sidang, Oya menguraikan ekspresi mantan kekasih Lolly itu setelah dituntut lebih dari 10 tahun penjara.

Oya tak menampik, pria kelahiran Kupang, Nusa Tenggara Timur tersebut cukup kecewa.

"Kecewa iya, kaget iya. Maksudnya ekspresif aja ya," terang Oya, dikutip dari YouTube SelebTube TV, Selasa (2/9/2025).

Kendati kecewa, Vadel disebut menerima tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu.

"Tapi ditutup dengan senyum," kata Oya.

"Dia memahami dan menerima," tegasnya.

Terkait keterangan saksi yang dinilai meringankan Vadel, pihaknya menyebut akan menuangkannya dalam nota pembelaan atau pledoi yang akan dibacakan di sidang Senin (8/9/20250 mendatang.

Baca juga: GEGER Penemuan 5 Mayat Terkubur Dalam Rumah di Indramayu: Diduga Satu Keluarga

Baca juga: Kata Pengamat Soal Isu Sri Mulyani Mundur, Bisa Berpotensi Mengguncang Pasar Keuangan

"Itu makanya akan kami sampaikan semua di pledoi seperti tadi yang disampaikan oleh majelis," urai Oya.

"Sampaikan semua di pledoi, mulai bukti-bukti, fakta-fakta. Kalau JPU kan sesuai dengan dakwaannya saja," tandasnya.

Oya menegaskan, hingga kini Vadel masih didakwa atas Undang-Undang Kesehatan.

"Yang dibicarakan masih Undang-undang Kesehatan," tegasnya.

Vadel dilaporkan terkait Kejahatan Perlindungan Anak UU tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dan atau Pasal 77 A juncto 45 A dan atau Pasal 421 KUHP juncto Pasal 60 UU tentang Kesehatan dan atau Pasal 346 KUHP Juncto 81 KUHP.

Laporan Nikita Mirzani terhadap Vadel itu kemudian teregister dalam nomor laporan LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Dengan dugaan pelanggaran itu, Vadel mendapat ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Asmara Vadel dan Lolly, Pertemuan hingga Dugaan Persetubuhan

Vadel memulai hubungannya dengan Lolly pada Januari 2024.

Hubungan itu bermula saat gadis 18 tahun itu bersekolah di Inggris.

Keduanya yang tak pernah bertemu memutuskan jadian secara online.

Saat itu, hubungan Lolly dengan ibunya, Nikita Mirzani tengah memburuk lantaran Lolly membela ayah sambungnya, Antonio Dedola yang tengah bersitegang dengan ibunya.

Di tengah kemelut itu, Nikita membiarkan Lolly dideportasi dari Inggris.

Ia juga menggaungkan tak mau lagi mengakui Lolly sebagai putrinya.

Saat dideportasi dari Inggris, Vadel menjadi sosok yang menjemput Lolly, bahkan menampungnya selama berbulan-bulan.

Saat itulah, Lolly diduga melakukan hubungan badan di sebuah Apartemen Lexington, Jakarta Selatan atas bujuk rayu Vadel.

Kemudian, dari hasil hubungan badan tersebut Lolly diduga hamil di luar nikah hingga lebih dari satu kali.

Vadel kemudian menyuruhnya untuk menggugurkan kandungan.

Fakta ini terungkap setelah teman Lolly berinisial C mengadu pada Nikita.

Tak terima atas perbuatan Vadel pada putrinya, janda tiga anak itu melaporkan Vadel ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi pada September 2024.

Vadel semula sempat mengelak, tetapi berakhir mengakui seluruh perbuatannya dan meminta maaf pada Lolly serta Nikita.

Pemuda 20 tahun itu mulai ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan sejak 13 Februari 2025.

Dia dipindahkan ke Rutan Cipinang sejak 3 Juni 2025.

Hingga kini, kasus ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved